Oleh Rihad pada hari Jumat, 26 Mar 2021 - 12:03:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Jadi ASN Memang Enak, Coba Lihat Rincian Tunjangannya

tscom_news_photo_1616735004.jpg
ASN (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Status Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi idaman banyak orang. Lihatlah deretan tunjangan menjadi daya tarik calon pekerja. Gaji pokok PNS memang terkesan tidak besar, namun yang membuat penghasilan mencapai puluhan juta adalah tunjangan yang diberikan. Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.

Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/ Lembaga (K/L).

Saat ini yang diketahui memiliki tunjangan kinerja terbesar adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tunjangan PNS DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I.

Rincian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain mendapatkan gaji, PNS juga memperoleh tunjangan yang besarannya sesuai dengan jabatan dan masa kerja.

Tunjangan kinerja (tukin) PNS ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Berikut rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875

Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000

Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900

Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000

Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600

Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025

Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487

Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862

Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950

Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412

Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500

Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000

Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Empat jabatan fungsional bakal mendapatkan tambahan tunjangan. Di antaranya pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.

Tunjungan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 3/2021, Perpres 4/2021. Perpres 5/2021, dan Perpres 6/2021. Lalu di dalam Perpres 3/2021 dijelaskan bahwa besaran tunjangan untuk tiga jabatan fungsional.

Di antaranya Pembina Teknis Perbendaharaan Negara penyelia sebesar Rp 960.000,00 dan kedua Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir mendapatkan Rp 540.000,00. Lalu ketiga Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil mendapatkan Rp 360.000,00.

Kemudian, di dalam Perpres 4/2021 menjelaskan, jabatan fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, yang terdiri dari Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya yang mendapatkan tunjangan Rp 1.380.000,00.

Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda mendapatkan Rp 1.100.000,00 dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama mendapatkan Rp 540.000,00.

Dalam Perpres No.5/2021 mengatur tunjangan jabatan fungsional analis perbendaharaan negara. Ada empat jenjang Jabatan Fungsional Keahlian:

1. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama Rp 2.025.000,00

2. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp 1.380.000,00

3. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp 1.100.000,00

4. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp 540.000,00

Adapun Perpres No.6/2021 mengatur tunjangan jabatan fungsional pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara. Ada tiga jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan yakni Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia Rp 960.000,00.

Kemudian, Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir Rp 540.000,00. Serta, Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil Rp 360.000,00.

tag: #asn  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali meraih apresiasi dari lembaga independen, kali ini dari media The Iconomics sebagai Indonesia Best 50 CEO pada Kategori Bank Daerah, yang diserahkan ...
Berita

Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur, Lebih Responsif, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) luncurkan Katalog Elektronik Versi 6 pada Kamis (28/3) di Jakarta. Inovasi terbaru yang dibangun untuk ...