Oleh Rihad pada hari Jumat, 26 Mar 2021 - 20:27:12 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Tahan Lino yang Lima Tahun Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp50,03 Miliar

tscom_news_photo_1616765232.jpeg
RJ Lino (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) pada hari ini, Jumat (26/3/2021).

Lembaga antirasuah sebenarnya telah menggarap kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II yang menjerat RJ Lino sejak akhir 2015 lalu.

Namun, KPK baru melakukan penahanan terhadap eks Dirut Pelindo II itu pada hari ini atau lima tahun lebih setelah dia menyandang status tersangka.

RJ Lino ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II.

RJ Lino disangka KPK telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya ketika menjabat sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi.

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu, terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar).

Angka tersebut berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.

Pernyataan Lino

Richard Joost Lino (RJL) mengaku senang terkait penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya diumumkan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015.

RJ Lino adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II.

"Saya senang sekali karena setelah 5 tahun menunggu. Saya hanya diperiksa tiga kali dan di mata saya tidak ada artinya sama sekali supaya jelas statusnya," kata RJ Lino sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Ia pun selanjutnya menyinggung soal kerugian keuangan negara senilai 22.828,94 dolar AS seperti yang disebut KPK dalam konstruksi perkara. Namun, kerugian itu hanya terkait pemeliharaan tiga unit "Quay Container Crane" (QCC).

"BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) hanya kasih kerugian negara 22.000 dolar (AS) pemeliharaan. Saya mau tanya, apa dirut urusannya "maintenance? Perusahaan "gede", urusan pengeluaran bukan urusan dirut," ujar RJ Lino.

tag: #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Optimis MK Kabulkan Gugatan Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 16 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim hukum capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar-Mahfud optimis gugatan perselisihan hasil Pemilu 2024 dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diwakilkan salah satu ...
Berita

Ketua Fraksi PKS Soal Serangan Iran: Israel Biang Kerok Konflik dan Instabilitas Dunia

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyesalkan eskalasi konflik Timur Tengah yang memanas akibat serangan drone-drone dan rudal balistik Iran ke wilayah (pendudukan) Israel. ...