Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 29 Mar 2021 - 09:22:05 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Diminta Turun Tanggan Kasus Pencurian Solar Pertamina di Tuban

tscom_news_photo_1616984525.jpg
KPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan dalam kasus pencurian bahan bakar minyak jenis solar Pertamina di Tuban, Jawa Timur. Pasalnya, kasus ini termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti halnya korupsi karena mencuri BBM Pertamina yang berasal dari uang rakyat.

"Kalau saya minta KPK turun tangan, sebab ini uang rakyat. Bukan hanya kepolisian tapi KPK juga harus turun," kata politikus Hanura Inas Nasrullah Zubir kepada wartawan, Minggu (27/3/2021).

Ia yakin pencurian BBM milik Pertamina di Tuban bukan yang pertama kali, tetapi sudah sering terjadi. "Ini sudah lama, bukan baru ini saja. Sepertinya pemainnya itu-itu saja," ungkap Inas.

Mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini menduga pencurian solar itu tidak dilakukan secara mandiri oleh para pelaku yang sudah ditangkap polisi, tetapi diduga ada aktor yang kendalikan perusahaan yang mengoperasikan kapal MT Putra Harapan.

Data Kementerian Perhubungan, kapal MT Putra Harapan (TPK: 1982 HHa No. 527/L) terdaftar atas nama PT Hub Maritim dengan No. RPK AL.103/2000/71222/67846/20. Adapun PT Hub Maritim diduga milik Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra bernama Rahmat Muhajirin.

Keterlibatan PT Hub Maritim dalam pencurian solar itu, kata Inas, sudah sangat jelas sebab data pemilik atau pengendali kapal MT Putra Harapan terekam jelas di banyak lembaga, termasuk di Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), International Maritime Organization (IMO), dan lain-lain. Data kapal itu bahkan bisa dengan mudah diakses di sistem data kapal global Equasis.com.

"Data-data kapal itu saya punya dan polisi pasti juga sudah punya. Data kapal itu sudah bertebaran kok bahwa pemilik atau pengendalinya PT Hub Maritim, sertifikatnya sudah jelas PT Hub Maritim, sekarang mau menghindar bagaimana lagi," kata dia.

Sebelumnya Kuasa hukum PT Hub Maritim sekaligus Rahmat Muhajirin, Mohammad Muzayin kepada media menyatakan kapal MT Putra Harapan tidak ada sangkutpautnya dengan PT Hub Maritim dan Rahmat Muhajirin. "Ya bisa saja bantah, tapi kalau dilihat runtutan kasusnya kita menduga-duga pemiliknya dia-dia juga," kata Inas.

Nama PT Hub Maritim pernah tersangkut kasus jual beli limbah solar kapal perang oleh oknum TNI AL di Jawa Timur. Dalam putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya tertanggal 4 Juni 2020 dalam sidang terbuka untuk umum ini, ada disebutkan PT Hub Maritim milik (Peltu) Rahmat Muhajirin.

Indikasi lain, kapal MT Putra Harapan atas nama PT Hub Maritim pernah mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) dari Syahbandar Pelabuhan Tanjung Perak menuju perairan Tuban pada 3 Mei 2020. Kapal yang saat itu dinahkodai oleh Ismail tercatat bertolak dari Tanjung Perak pada pukul 23.00 WIB menuju perairan tempat kapal itu ditangkap tangan pada 14 Maret 2021.

Inas mengatakan dengan bukti-bukti yang ada saat ini pihak kepolisian seharusnya sudah bisa menyelidiki keterlibatan orang besar dalam kasus itu. "Iya dong, sekarang polisinya bagaimana. Sesuai perintah Kapolri yang baru, apapun kasusnya harus diselesaikan secara tuntas, apalagi Presiden Jokowi kan tidak suka ada korupsi," tegasnya.

Inas sendiri salah satu dari 10 pengamat energi nasional yang mengirim surat kepada Presiden Jokowi dan Kapolri pada Selasa (23/3/2021) agar mengusut kasus itu secara tuntas, menangkap dan menghukum seluruh pelaku yang diduga terlibat.

Diketahui sebelumnya, Tim Polairud Baharkam Polri melakukan tangkap tangan terhadap kapal MT Putra Harapan di perairan Tuban pada 14 Maret 2021. Kapal itu ditangkap di sekitar Single Point Mooring (SPM) 150 milik Pertamina Tuban ketika sedang mencuri solar di dalam pipa atau selang bawah laut yang terhubung ke SPM 150.

Dari tangkap tangan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka yakni nahkoda bernama Ismail Ali (47) dan ABK Muhammad Taufik (39), barang bukti 21,5 ton solar, kapal MT Putra Harapan, satu unit selang hose single mooring, mulut pipa buatan, dan dua buah pipa selang spiral.

Setelah berita penangkapan itu mencuat, situs web PT Hub Maritim di http://hubmaritim.co.id/ yang sebelumnya menampilkan profil perusahaan dan data kapal MT Putra Harapan tidak bisa diakses lagi sejak 20 Maret 2021.

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...