Oleh Rihad pada hari Rabu, 31 Mar 2021 - 07:40:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Tes GeNose untuk Penumpang Pesawat Dinilai Berisiko dan Nekad

tscom_news_photo_1617151235.jpg
Ilustrasi tes GeNose (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Surat edaran Satgas COVID-19 No. 12 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19. Di sana tercantum, per 1 April 2021, penumpang pesawat dalam negeri bisa menggunakan GeNose sebagai syarat terbang, selain opsi tes antigen dan PCR.

Ahli wabah UI Pandu Riono menanggapi surat edaran itu dengan kekhawatiran. Ia menyebut ketentuan itu tergolong nekad. "Karena menggunakan skrining tidak akurat sama saja membiarkan penularan terus berlangsung dengan kondisi varian ganas sudah jadi penularan lokal," kata Pandu dalam akun Twitternya, Selasa (30/3).

Menurut Pandu, metode deteksi sinyal berbasis embusan napas dari alat karya UGM ini masih fase eksperimental. Jadi belum bisa disejajarkan dengan rapid antigen, apalagi PCR."Wajarnya belum layak dipakai untuk skrining, bukan pengganti tes swab antigen dan PCR. Bahaya dan berisiko dengan peluang false negative. Dalam kondisi pandemi, dengan kehadiran mutan varian SARS-CoV-2 yang lebih ganas," ungkapnya.

Menurut Pandu, rapid antigen bisa jadi alternatif terbaik, di luar PCR yang masih menjadi gold standard. Sebab, penularan di pesawat sangat mungkin terjadi bila ada penumpang membawa virus.

"Kita harus pilih tes antigen untuk penapisan pelaku perjalanan karena lebih akurat untuk deteksi keberadaan virus yang dapat menularkan pada orang lain di moda transportasi," jelasnya.

"Biaya bisa ditekan murah dan layanan diberikan dengan layanan prima dan berkualitas," katanya.

Dalam SE Satgas, penumpang yang akan naik pesawat untuk perjalanan dalam negeri bisa menunjukkan hasil tes negatif GeNose C19 sebagai catatan perjalanan.

Ketentuan tersebut tertulis dalam Poin F Nomor 3 Butir B. Khusus untuk GeNose, pengambilan sampel dilakukan di bandara tempat penumpang berangkat.

Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 X 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

tag: #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...