JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Surat edaran Satgas COVID-19 No. 12 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19. Di sana tercantum, per 1 April 2021, penumpang pesawat dalam negeri bisa menggunakan GeNose sebagai syarat terbang, selain opsi tes antigen dan PCR.
Ahli wabah UI Pandu Riono menanggapi surat edaran itu dengan kekhawatiran. Ia menyebut ketentuan itu tergolong nekad. "Karena menggunakan skrining tidak akurat sama saja membiarkan penularan terus berlangsung dengan kondisi varian ganas sudah jadi penularan lokal," kata Pandu dalam akun Twitternya, Selasa (30/3).
Menurut Pandu, metode deteksi sinyal berbasis embusan napas dari alat karya UGM ini masih fase eksperimental. Jadi belum bisa disejajarkan dengan rapid antigen, apalagi PCR."Wajarnya belum layak dipakai untuk skrining, bukan pengganti tes swab antigen dan PCR. Bahaya dan berisiko dengan peluang false negative. Dalam kondisi pandemi, dengan kehadiran mutan varian SARS-CoV-2 yang lebih ganas," ungkapnya.
Menurut Pandu, rapid antigen bisa jadi alternatif terbaik, di luar PCR yang masih menjadi gold standard. Sebab, penularan di pesawat sangat mungkin terjadi bila ada penumpang membawa virus.
"Kita harus pilih tes antigen untuk penapisan pelaku perjalanan karena lebih akurat untuk deteksi keberadaan virus yang dapat menularkan pada orang lain di moda transportasi," jelasnya.
"Biaya bisa ditekan murah dan layanan diberikan dengan layanan prima dan berkualitas," katanya.
Dalam SE Satgas, penumpang yang akan naik pesawat untuk perjalanan dalam negeri bisa menunjukkan hasil tes negatif GeNose C19 sebagai catatan perjalanan.
Ketentuan tersebut tertulis dalam Poin F Nomor 3 Butir B. Khusus untuk GeNose, pengambilan sampel dilakukan di bandara tempat penumpang berangkat.
Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 X 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.