Oleh Rihad pada hari Rabu, 31 Mar 2021 - 19:47:09 WIB
Bagikan Berita ini :

Posisi Moeldoko di KSP Dipertanyakan usai Kalah di Kemenkumham

tscom_news_photo_1617194829.png
Ariady Achmad (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menolak untuk mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa Deli Serdang pimpinan Moeldoko.

Dengan demikian, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat ini masih merupakan Ketua Umum Demokrat yang sah merujuk SK Menteri Hukum dan HAM tahun 2020. Sedangkan Moeldoko, Ketua Umum hasil KLB Deli Serdang, Sumatera Utara dinyatakan tidak sah.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya tentang posisi Moeldoko sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP). "Semakin terbukti bahwa apa yang dilakukan Moeldoko tidak sesuai aturan yang berlaku. Semestinya

Moeldoko dieliminasi dari KSP karena terbukti telah melakukan tindakan di luar tugas dan wewenangnya," kata Ariady Achmad, mantan anggota DPR.

Keputusan Kemenkumham yang menolak kubu Moeldoko memang seharusnya terjadi. "Jika Menkumham mengesahkan KLB Moeldoko maka akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi," katanya lebih lanjut.

Moeldoko rencananya akan mengadukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini memang dibenarkan Undang-undang. "Ya kita tunggu saja bagaimana keputusan PTUN, apakah akan mendukung proses demokrasi atau justru sebaliknya," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan pemerintah menolak mengesahkan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2021-2025 hasil Kongres Luar Biasa Deli Serdang atau KLB Demokrat dengan Ketua Umum Moeldoko.

Yasonna mengatakan dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.

"Dokumen yang belum dilengkapi antara lain perwakilan dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan cabang tidak disertai mandat Ketua DPD dan DPC," ujar Yasonna dalam konferensi pers daring, Rabu, 31 Maret 2021.

Dengan demikian, Yasonna Laoly menegaskan bahwa pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB Demokrat di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021, ditolak.

"Kalau ada perselisihan, itu urusan pengadilan, karena dari AD/ART yang diberikan kepada kami yang disahkan kepengurusannya tahun lalu Pak AHY," ujar Yasonna.

tag: #partai-demokrat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...
Berita

Legislator Golkar Tegaskan Bangsa Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Anggota DPR RI Mukhtarudin mengatakan bahwa Indonesia tetap mendukung kemerdekaan Palestina, sesuai dengan politik luar negeri yang dianut Indonesia. "Posisi ...