Oleh Bachtiar pada hari Selasa, 06 Apr 2021 - 10:25:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Kasus Korupsi Bansos, MAKI Sebut Ada 20 Ijin Penggeledahan Dari Dewas KPK Tak Dijalankan, Serius?

tscom_news_photo_1617679553.jpg
Boyamin Saiman Koordinator MAKI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pada Jum"at (05/04/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dibacakan gugatan Praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan KPK (Termohon) atas terlantarnya penanganan perkara korupsi Bansos Sembako Kemensos.

Gugatan diajukan, ungkap Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dikarenakan Termohon tidak melakukan seluruh ijin penggeledahan dari Dewas KPK (sekitar 20 izin) dan tidak melakukan pemanggilan terhadap Ihsan Yunus.

Diketahui, sidang Praperadilan dipimpin Hakim Tunggal bernama Nazar Effriandi, SH, sedangkan MAKI dalam persidangan diwakili oleh kuasa hukum Kurniawan Adi Nugroho, Marselinus Edwin Hardian, dan Lefran Kindangen. KPK diwakili Biro Hukum bernama Raden Natalius Kristiono dan Togi Robson Sirait.

Boyamin mengatakan ada beberapa hal baru yang terungkap dalam pembacaan gugatan ini.

"Pertama, Dewan Pengawas KPK dijadikan Termohon II dikarenakan tidak menegur Penyidik KPK yang menelantarkan ijin penggeledahan yang telah diterbitkan oleh Dewan Pengawas KPK," kata Boyamin.

Kedua, lanjut dia, terungkap setidaknya terdapat 20 ijin penggeledahan yang ditelantarkan oleh Penyidik KPK dalam perkara korupsi Sembako Bansos Kemensos.

"Dan MAKI nantinya akan berusaha membuktikan sebenarnya diduga terdapat sekitar 30 ijin yang ditelantarkan dan bukan hanya 20 ijin," beber Boyamin.

tag: #bansos  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement