JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Polri sempat mengeluarkan Surat Telegram (ST) yang isinya melarang media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian. Setelah mendapat masukan dari publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut aturan tersebut.
Pencabutan ini termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat tersebut dikeluarkan pada hari ini, Selasa, 6 April 2021, dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kapolri pun meminta maaf atas terbitnya Surat Telegram tentang "larangan peliputan pada tindakan arogansi aparat" tersebut. Sigit mengakui ada kesalahan penulisan dalam Surat Telegram tersebut sehingga yang muncul ke publik berbeda dengan maksud sebenarnya.
Surat Telegram Bernomor ST/750/IV/HUM/345/2021 itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri. Surat itu bertanggal 5 April 2021 dan dicabut kurang lebih 24 jam kemudian.
Sigit mengatakan arahan dia yang sebenarnya adalah ingin membuat Polri bisa tampil humanis. Namun bukan berarti Polri melakukan tindakan pelarangan kepada media massa.
Sigit menjelaskan dirinya melihat masih banyak anggota yang nampak arogan dalam tayangan media massa. Oleh karena itu, mantan Kabareskrim ini memberi arahan agar anggota Polri menjaga sikap di lapangan karena perilakunya pasti disorot.
"Kita lihat di tayangan media masih banyak terlihat tampilan anggota yang arogan. Oleh karena itu tolong anggota untuk lebih berhati-hati dalam bersikap di lapangan karena semua perilaku anggota pasti akan disorot," jelas Sigit.
"Polri juga butuh masukan dan koreksi dari eksternal untuk bisa memperbaiki kekurangan kami. Oleh karena itu saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut STR tersebut dan sekali lagi mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media," pungkas Sigit.