Oleh Ariful Hakim pada hari Selasa, 13 Apr 2021 - 13:30:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Kubu AHY Cabut Gugatan KLB Deli Serdang!

tscom_news_photo_1618295455.jpg
Agus Harimurti Yudhoyono (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Partai Demokrat pimpinan AHYmencabut gugatan terhadap Kubu Moeldoko terkait penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB)Deli Serdang, Sumut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PD menilai gugatan tersebut sudah tidak relevan lagi.

"Kami dari penggugat akan mengajukan pencabutan perkara perdata nomor 172 karena gugatan kami sudah tidak relevan lagi dengan adanya Menkumham telah menolak administrasi KLB di Deli Serdang," kata Kuasa Hukum PD DPP Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob, dalam persidangan, di PN Jakarta Pusat, Selasa (13/4/2021).

Majelis hakim pun menerima permohonan tersebut. Hakim mengatakan pencabutan gugatan ini tidak membutuhkan tanggapan pihak tergugat karena belum ditanggapi.

"Menetapkan, menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara yang jumlahnya diputuskan dalam amar putusan nanti," kata Ketua Majelis hakim IG Eko Purwanto.

"Karena gugatan belum dibacakan, dengan demikian pencabutan terhadap gugatan tidak diperlukan tanggapan dari pihak tergugat," kata hakim.

Diketahui, gugatan ini terdaftar nomor perkara 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst, AHY dan Teuku Riefky Harsya bertindak sebagai penggugat. Sedangkan tergugat I sampai X adalah Jhoni Allen dkk beserta Turut Tergugat dari Menteri Hukum dan HAM RI.

Dalam gugatannya, Demokrat kubu AHY meminta hakim menyatakan para tergugat melakukan perlawanan hukum terkait Kongres Luar Biasa Partai Demokrat. Mereka turut meminta hakim menyatakan para tergugat tidak berhak melakukan KLB Partai Demokrat.

tag: #ahy  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement