Oleh Rihad pada hari Selasa, 13 Apr 2021 - 20:24:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Perhatikan, Warga Boleh Bepergian Sesuai Aglomerasi, Ini Pengertiannya

tscom_news_photo_1618320275.jpg
Ilustrasi mudik (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pemerintah resmi melarang mudik pada 6-17 Mei 2021. Meski begitu pemerintah tetap menerapkan sistem aglomerasi untuk beberapa kota dan tetap mengizinkan mudik atau bepergian di dalam wilayah aglomerasi.

Aglomerasi membolehkan orang dari kota tertentu ke kota lainnya. Untuk warga Jakarta wilayah aglomerasi, yakni mencakup Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang. Artinya warga Jakarta diizinkan mudik ke daerah tersebut, begitupun sebaliknya.

Hal ini juga diakui oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Perbatasan Jakarta dengan Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang tidak diberlakukan penyekatan.

"Aglomerasi itu Jabodetabek artinya orang Jakarta yang ke Bekasi, boleh. Tapi nggak boleh sampai Karawang. Makanya kita cegatnya itu di pintu-pintu keluarnya Jabodetabek," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (13/4).

"Contoh misal di Cikarang Barat di KM 33, ke sananya kan sudah masuk Karawang. Cikupa, itu ke sananya sudah masuk ke Banten, gitu," tambah dia.

Sambodo mengingatkan untuk warga Bekasi tetap tidak boleh mudik ke Karawang, meskipun ada di perbatasan. Begitupun yang di perbatasan Bogor maupun Tangerang tidak bisa mudik ke kota lain selain Jabodetabek.

"Iya perbatasan dengan Bekasi dan Karawang nggak boleh, makanya kita batasi di situ," kata Sambodo.

Kepolisian rencananya akan membangun pos pengamanan di sejumlah titik seperti jalan arteri, jalan tol dan terminal. Selain itu juga di jalur-jalur tikus yang biasa dimanfaatkan pemudik.

Sejauh ini ada 8 titik penyekatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kemudian ada 16 jalan tikus yang sudah terdeteksi dan akan menjadi perhatian polisi saat masa larangan mudik berlaku.

Pengertian Aglomerasi

Dalam Permenhub tersebut, tepatnya pada Pasal 2 dijelaskan penggunaan transportasi darat dilarang sementara untuk tujuan keluar-masuk di tiga kategori wilayah, yakni wilayah PSBB, zona merah COVID-19, dan aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai PSBB.

Dalam pasal itu disebutkan mengenai "aglomerasi", istilah yang cukup asing bagi sebagian masyarakat. Dalam Permenhub, juga tidak dijelaskan secara rinci pengertian aglomerasi, mengingat Permenhub juga tidak memuat pasal Ketentuan Umum yang biasanya berisi batasan umum dan definisi.

Tak cuma di Pasal 2, penggunaan istilah aglomerasi juga muncul di Pasal 14 huruf c yang menyebut aglomerasi di tingkat kecamatan.

Pasal 14 huruf c mengatur tentang kapal penumpang yang melayani transportasi rutin nonmudik di lokasi terbatas dalam satu aglomerasi kecamatan antarpulau dan pelabuhan yang tidak dalam PSBB dikecualikan dalam larangan sementara penggunaan transportasi laut.

Pasal 14 huruf d menyebut istilah aglomerasi kabupaten dan huruf e menyebut aglomerasi provinsi.

Lalu apa itu aglomerasi yang disebut berulang di Permenhub larangan mudik itu?

Jubir Kemenhub, Adita Irawati, menjelaskan aglomerasi adalah satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung.

"Aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kotamadya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan," ungkap Adita kepada kumparan, Jumat (24/4).

Selain geografis, aglomerasi terhubung dalam satu kawasan pertumbuhan strategis.

"(Aglomerasi) Contohnya Jabodetabek," kata Adita. Jabodetabek saat ini telah menerapkan PSBB.

Contoh lain aglomerasi adalah Bandung Raya yang meliputi Kota dan Kabupaten Bandung serta Kota Cimahi, yang telah menerapkan PSBB pada 22 April.

Adita menegaskan aglomerasi yang melarang kedatangan pemudik dengan transportasi darat harus terlebih dulu menerapkan PSBB.

tag: #mudik  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Zoom

Mengapa Jual Beli Jabatan Merupakan Modus Korupsi yang Populer?

Oleh Wiranto
pada hari Kamis, 06 Jan 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat ...
Zoom

Anies dan Ridwan Kamil Akan Digugat Apindo, Ini Alasannya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang berhadap-hadapan dengan pengusaha. Anies vs pengusaha ini terkait dengan keputusan Anies yang mengubah kenaikan UMP dari ...