Oleh Aditya AF pada hari Rabu, 14 Apr 2021 - 11:43:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Truk Berisi Bukti Korupsi Hilang, KPK Pidana Pihak yang Terlibat

tscom_news_photo_1618373329.jpeg
Gedung KPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKART (TEROPONG SENAYAN) -- Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, lembaga antirausah tidak akan tinggal diam terhadap para pihak yang sengaja menghalangi proses penyidikan perkara korupsi.

Salah satunya terkait hilangnya sebuah truk yang diyakini berisi barang bukti kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) yang ditangani KPK.

"Kami tegaskan, kegiatan penggeledahan yang terhadap PT JB (Jhonlin Baratama) menjadi concern dan fokus kami adalah soal dugaan adanya pihak-pihak yang tidak kooperatif dan sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan barang bukti," tegas Ali lewat pesan singkat, Selasa (13/4/2021).

Ali mengingatkan kepada pihak-pihak yang nantinya terbukti menghalangi proses penyidikan, dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Kami ingatkan, siapa pun yang sengaja menghalangi penyidikan dengan antara lain diduga memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan ini kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," jelas Ali.

Ali meyakini, pihaknya akan terus mencari keberadaan truk hilang yang diduga berisi barang bukti terkait. Hal ini merupakan bentuk tugas dan tanggung jawab komisi antirasuah untuk menyelesaikan sebuah kasus tindak pidana korupsi.

"Kami akan terus mencari dan menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi perkara ini dan mengajak masyarakat ikut mengawal setiap prosesnya," Ali menandasi.

tag: #kpk  #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement