Oleh Rihad pada hari Rabu, 21 Apr 2021 - 09:57:44 WIB
Bagikan Berita ini :

MA Tolak PK Terpidana Kasus Dana Pensiun Pertamina, Penjara Tetap 8 Tahun

tscom_news_photo_1618973864.png
Muhammad Helmi Kamal Lubis (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Muhammad Helmi Kamal Lubis. Dengan demikian, Helmi tetap dihukum 8 tahun penjara di kasus korupsi Dana Pensiun Pertamina. Bunyi amar singkat PK dilansir website MA, Rabu (21/4/2021).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Sofyan Sitompul dan M Askin. Putusan bernomor 38 PK/Pid.Sus/2021 itu diketok pada 15 April 2021 dengan panitera pengganti Istiqomah Berawi.

Kasus berawal saat Helmi sebagai Presdir Dana Pensiun Pertamina dan berkenalan dengan Edward Soeryadjaja pada 2014. Kala itu, Edward adalah pemegang saham mayoritas PT Sugih Energi Tbk (SUGI).

Terbukti kemudian Helmi menggunakan uang dari kas yayasan membeli saham SUGI. Ternyata belakangan ditemukan tindak pidana. Helmi dan Edward diadili. Setelah melalui proses panjang, Helmi akhirnya divonis hingga tingkat kasasi.

MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama 6 bulan.

Majelis kasasi yang terdiri dari Suhadi, Prof Krisna Harahapd an Prof Abdul Latief juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 46 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayar 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dilelang. Jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup maka dipidana dengan penjara selama 3 tahun.

Bagaimana dengan Edward Soeryadjaja? Putra pendiri ASTRA William Soeryadjaya itu dihukum 15 tahun penjara di kasus itu.

tag: #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Kasus Pengadaan Alat Kesehatan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus, memenuhi panggilan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/4/2024). Dia diperiksa sebagai saksi ...
Berita

Hardjuno Pertanyakan Ketegasan Pemerintah dan DPR Soal Pemberantasan Korupsi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan public seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih abu-abu ...