Zoom
Oleh Rihad pada hari Wednesday, 12 Mei 2021 - 10:00:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Kejanggalan Tes Wawasan Kebangsaan Menurut Novel

tscom_news_photo_1620768694.jpg
Novel Baswedan (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menjelaskan keanehan dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dijalaninya. Diketahui 75 pegawai KPK tak lolos dalam TWK tersebut, yang merupakan syarat alih status menjadi ASN. Kejanggalan TWK turut dialami Novel, yang termasuk salah satu dari 75 pegawai tak lolos.

Berikut pernyataan lengkap Novel Baswedan:

Berkaitan dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digunakan untuk menyingkirkan 75 pegawai terbaik KPK tersebut sangatlah bermasalah. Hal tersebut karena TWK digunakan untuk menyeleksi Pegawai KPK yang telah berbuat nyata bagi bangsa dan negara Indonesia melawan musuh negara yang bernama korupsi, bukan baru hanya berwawasan saja.

Jadi penjelasan yang akan saya sampaikan ini bukan hanya soal lulus atau tidak lulus tes, tapi memang penggunaan TWK untuk menyeleksi pegawai KPK adalah tindakan yang keliru.

Saya ingin menggambarkan posisi pemberantasan korupsi dalam bernegara. Terbentuknya negara, tentu ada tujuan yang itu dituangkan dalam konstitusi. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka negara membentuk pemerintahan dan aparatur. Dalam pelaksanaan tugas, ketika aparatur berbuat untuk kepentingan sendiri atau kelompok dan mengkhianati tujuan negara, maka itulah KORUPSI.

Untuk kepentingan tersebut, maka negara/pemerintah membentuk UU yang mengatur bentuk-bentuk kejahatan korupsi. Dengan pandangan demikian, seharusnya pemberantasan korupsi tidak bisa dipisahkan dengan nasionalisme/nilai kebangsaan pegawai KPK karena sikap anti korupsi pada dasarnya adalah perjuangan membela kepentingan negara.

Berkaitan dengan pernyataan pimpinan KPK yang mengatakan bahwa ada 75 pegawai KPK tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), tentu kita perlu tahu apa itu TWK dan apa yang menjadi ukuran lulus atau tidak lulusnya?

Kebetulan saya disebut sebagai salah satu dari 75 pegawai KPK yang katanya tidak lulus TWK tersebut. Dan saya masih ingat apa saja pertanyaan dan jawaban saya dalam tes tersebut. Berikut adalah contoh pertanyaan yang disampaikan kepada saya:

1. Apakah Saudara setuju dengan kebijakan pemerintah tentang kenaikan tarif dasar listrik (TDL)?

Jawaban saya saat itu kurang/lebih seperti ini: " Saya merasa tidak ahli bidang politik dan ekonomi, dan tentunya karena adalah penyidik Tindak Pidana Korupsi, saya lebih tertarik untuk melihat tentang banyaknya dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan listrik negara, dan inefisiensi yang menjadi beban bagi tarif listrik".

2. Bila Anda menjadi ASN, lalu bertugas sebagai Penyidik, apa sikap anda ketika dalam penanganan perkara di intervensi, seperti dilarang memanggil saksi tertentu dan sebagainya?

Saya jawab kurang lebih begini: "Dalam melakukan penyidikan tidak boleh dihalangi atau dirintangi, karena perbuatan tersebut adalah pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan sebagai seorang ASN, saya tentu terikat dengan ketentuan Pasal 108 ayat 3 KUHAP, yang intinya pegawai negeri dalam melaksanakan tugas mengetahui adanya dugaan tindak pidana wajib untuk melaporkan. Sehingga respons saya akan mengikuti perintah Undang-Undang yaitu melaporkan bila ada yang melakukan intervensi".

3. Apakah ada kebijakan Pemerintah yang merugikan anda?

Saya jawab kurang lebih seperti ini: "Sebagai pribadi saya tidak merasa ada yang dirugikan. Tetapi sebagai seorang warga negara saya merasa dirugikan terhadap beberapa kebijakan Pemerintah, yaitu di antaranya adalah UU No 19/2019 yang melemahkan KPK dan ada beberapa UU lain yang saya sampaikan. Hal itu saya sampaikan karena dalam pelaksanaan tugas di KPK saya mengetahui beberapa fakta terkait dengan adanya permainan/pengaturan dengan melibatkan pemodal (orang yang berkepentingan), yang memberikan sejumlah uang kepada pejabat tertentu untuk bisa meloloskan kebijakan tertentu. Walaupun ketika itu belum ditemukan bukti yang memenuhi standar pembuktian untuk dilakukan penangkapan. Tetapi fakta-fakta tersebut cukup untuk menjadi keyakinan sebagai sebuah pengetahuan. Sebaliknya, bila dijawab bahwa semua kebijakan adalah baik dan saya setuju, justru hal tersebut adalah tidak jujur yang bertentangan dengan norma integritas. Kita tentu memahami bahwa Pemerintah selalu bermaksud baik, tetapi faktanya dalam proses pembuatan kebijakan atau UU seringkali ada pihak tertentu yang memanfaatkan dan menyusupkan kepentingan sendiri atau orang lain hal itu dilakukan dengan sejumlah imbalan (praktik suap) yang akhirnya kebijakan atau output UU tersebut merugikan kepentingan negara dan menguntungkan pihak pemodal (pemberi uang yang berkepentingan).

Memahami beberapa hal diatas, seharusnya sikap kritis untuk kepentingan negara adalah modal untuk kemajuan negara.

TWK seperti itu tidak cocok digunakan untuk menyeleksi pegawai negara/aparatur yang telah bekerja lama terutama yang bertugas bidang pengawasan terhadap aparatur atau penegak hukum, apalagi terhadap pegawai KPK. Pegawai-pegawai KPK tersebut telah menunjukkan kesungguhannya dalam bekerja menangani kasus-kasus korupsi besar yang menggerogoti negara, baik keuangan negara, kekayaan negara, dan hak masyarakat. Hal itu semua merugikan negara dan masyarakat.

TWK baru akan relevan bila digunakan untuk seleksi calon pegawai dari sumber fresh graduate, tetapi juga tidak dibenarkan menggunakan pertanyaan yang menyerang privasi, kehormatan atau kebebasan beragama.

Dengan demikian menyatakan tidak lulus TWK terhadap 75 pegawai KPK yang kritis adalah kesimpulan yang sembrono dan sulit untuk dipahami sebagai kepentingan negara.

Sekali lagi, saya ingin tegaskan bahwa tes TWK bukan seperti tes masuk seleksi tertentu yang itu bisa dipandang sebagai standar baku. Terlebih, ternyata pertanyaan-pertanyaan dalam tes TWK banyak yang bermasalah.

Demikian penjelasan saya, semoga bisa memberikan gambaran tentang keadaan yang sesungguhnya. Sekali lagi, penjelasan ini bukan karena lulus atau tidak lulus TWK, tetapi penggunaan TWK yang tidak tepat. Yang terjadi justru sebaliknya yaitu merugikan kepentingan bangsa dan negara, dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia karena dimanfaatkan untuk menyingkirkan pegawai-pegawai terbaik KPK yang bekerja dengan menjaga integritas.

Novel Baswedan

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Zoom Lainnya
Zoom

Mengapa Jual Beli Jabatan Merupakan Modus Korupsi yang Populer?

Oleh Wiranto
pada hari Kamis, 06 Jan 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat ...
Zoom

Anies dan Ridwan Kamil Akan Digugat Apindo, Ini Alasannya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang berhadap-hadapan dengan pengusaha. Anies vs pengusaha ini terkait dengan keputusan Anies yang mengubah kenaikan UMP dari ...