Berita
Oleh Rihad pada hari Friday, 04 Jun 2021 - 18:59:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Penjelasan Mengapa Indonesia Terpaksa Tidak Berangkatkan Haji

tscom_news_photo_1622805284.jpg
Ilustrasi haji (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Indonesia tidak memberangkatkan haji 1442 Hijriah/2021 setelah melalui kajian mendalam. Kementerian Agama pun memberikan penjelasan agar tidak terjadi salah paham. "Keputusan itu tentu berdasarkan kajian mendalam. Pemerintah bahkan melakukan serangkaian pembahasan, baik dalam bentuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat panja haji dengan Komisi VIII DPR," ujar Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi Jumat (4/5/2021).

Sejumlah aspek diperhatikan dan telah dilakukan pembahasan sebelum memutuskan tak memberangkatkan haji, seperti di sisi kesehatan, pelaksanaan ibadah, hingga waktu persiapan.

Pemerintah, katanya, bahkan telah melakukan serangkaian persiapan sejak Desember 2020. Beragam skenario sudah disusun, mulai dari kuota normal hingga pembatasan kuota 50 persen, 30 persen, 25 persen sampai 5 persen.

Skema kuota itu dipersiapkan mengingat pandemi COVID-19 di seluruh dunia masih berlangsung dan dengan asumsi Pemerintah Arab Saudi membuka akses dengan sejumlah syarat, salah satunya kuota. "Dengan kuota lima persen dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari," kata dia.

Tak hanya itu, menurut dia, persiapan penyelenggaraan dilakukan, baik di dalam dan luar negeri, seperti kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas dan pelaksanaan bimbingan manasik.

Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji dan lainnya. Namun, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.

Menag Yaqut Cholil Qoumas sempat berkoordinasi secara virtual dengan Menteri Haji Arab Saudi saat itu, Saleh Benten, pada Januari 2021. Sebelumnya, Menag juga bertemu Duta Besar (Dubes) Arab Saudi Esam Abid Althagafi dan mendiskusikan penyelenggaraan ibadah haji.

Namun pada akhirnya, Arab Saudi belum juga memberikan kepastian apakah akan menggelar haji atau tidak dan pemerintah akhirnya memutuskan untuk tak memberangkatkan.

"Semua upaya kita lakukan, meski faktanya, sampai 23 Syawwal 1442 H, Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M," katanya.

Ia pun menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada negara pengirim haji yang mendapatkan akses pelaksanaan ibadah haji dari Arab Saudi.

"Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan nota kesepahaman memang belum dilakukan," kata dia.

Duta Besar (Dubes) Arab Saudi untuk Indonesia, Esam Abid Altaghafi, menyebut pihaknya sangat menghargai keputusan itu.

"Ketika pemerintah Indonesia atau Menteri Agama Indonesia memutuskan untuk tidak menyelenggarakan haji, kami sangat menghargai keputusan Indonesia," ujar Esam saat ditemui di Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2021).

"Kami berharap Allah SWT agar segala urusan haji dan umroh dapat dipermudah. Terutama bagi jemaah Indonesia ke depan. Kami sangat berharap dapat menjalankan ibadah haji seperti tahun-tahun sebelumnya," terangnya.

Esam pun mengapresiasi antusiasme warga Indonesia yang ingin berangkat haji ke Arab Saudi. Menurutnya, setiap tahunnya Indonesia biasa mengirim jemaah sampai 200 ribu orang.

tag: #haji  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...