Oleh Bachtiar pada hari Selasa, 15 Jun 2021 - 17:38:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota Komisi VI Ini Pertanyakan Pemotongan Saldo Dalam Penyaluran BPUM Oleh BRI

tscom_news_photo_1623753517.jpg
I Nyoman Parta Anggota komisi VI DPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Parta, mempertanyakan lambatnya pencairan dana Bantuan Presiden atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta untuk pelaku usaha usaha kecil mikro menengah (UMKM).

Menurut dia, Bank BRI harus membenahi pelaksanaan pencairan dan standar operasional prosedur (SOP), dan BPUM. Sebab, banyak pelaku UMKM mengeluh.

"Ada yang datang ke Bank sampai 5 kali untuk proses pencairan. Ada yang menunggu 1 bulan sejak diterimanya SMS baru bisa di cairkan. Ada yang hanya bisa dicairkan setengah- setengah, satu bulan berikutnya baru bisa di cairkan lagi sisanya," ungkap Politikus PDIP itu dalam keterangannya, Selasa (15/6/2021).

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) itu juga mempertanyakan adanya pemotongan dana Rp50-100 ribu ketika dana sudah cair. Dengan alasan dari pihak BRI, untuk untuk saldo rekening dan asuransi.

Parta menilai, keadaan seperti itu BRI jangan mendiamkannya. Apalagi, ada laporan dari pelaku UMKM kepada dirinya bahwa pihak BRI merasa proses pencairan itu merupakan tugas lebih.

"Ada ditengarai unit Bank menggunakan dana ini untuk menambah Portofolio banknya," ucapnya.

Kemarin, lanjut Parta, Komisi VI DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Bank Grup Himbara, BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah dengan kesimpulan terkait BPUM. Yaitu, Komisi VI DPR meminta Bank Grup Himbara khususnya BRI untuk melakukan penyaluran dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) secara lebih efektif, cepat dan tepat sasaran.

"Melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap pelaku usaha khususnya di sektor UMKM dalam rangka peningkatan daya saing di tengah kondisi pandemi Covid-19," ujarnya.

Kemudian, meminta Bank Grup Himbara menyusun dan mengimplementasikan strategi dan mitigasi risiko guna mengantisipasi situasi pandemi Covid-19 yang belum pasti.

Lalu, melakukan efisiensi operasional usaha dalam rangka menjaga kinerja perusahaan di masa pandemi Covid-19. Dan, melaksanakan restrukturisasi kredit secara efektif dalam rangka mendukung kinerja nasabah yang terdampak pandemi Covid-19.

"Untuk teman-teman yang tidak bisa mengajukan BPUM karena sudah memiliki KUR, itu karena tingkat suku bunga pinjaman sudah disubsidi oleh pemerintah," tuturnya.

"Adapun terkait dengan rencana pengenaan biaya transaksi; biaya cek saldo dan tarik tunai di ATM LINK pada RDP ini telah disepakati untuk DIBATALKAN. Terhadap hal ini Komisi VI DPR memberikan apresiasi," pungkas Parta.

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement