Oleh La Aswan pada hari Rabu, 23 Jun 2021 - 10:21:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode, Waka MPR: Harus Dicegah

tscom_news_photo_1624418519.jpg
Fadel Muhammad Wakil Ketua MPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pembentukan Seknas Jokpro 2024 yang mendukung Jokowi-Prabowo sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden di pilpres 2024 mengada-ngada.

Sebab, jika terealisasi, Presiden Jokowi akan menjabat sebagai kepala negara tiga periode.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI unsur DPD Fadel Muhammad saat merespon pembentukan relawan Jokpro 2024 yang memunculkan wacana masa jabatan presiden tiga periode.

"Jangan mengada-ngada dan jangan menyeburkan presiden Jokowi," tegas Fadel sapaanya, Selasa, (22/6/2021).

Jokowi sendiri sedianya sudah pernah menegaskan tidak setuju dengan usul masa jabatan presiden diperpanjang menjadi tiga periode.

Bahkan kala itu, Jokowi juga mencurigai ada pihak mengusulkan wacana itu dengan sengaja untuk menjerumuskan.

Dengan demikian, Fadel berharap, agar tidak ada pihak yang dengan sengaja ingin menabrakan Presiden Jokowi dengan konstitusi.

Sebab, secara jelas dalam Pasal 7 UUD NRI 1945 tertuang bahwa batasan masa jabatan presiden dan Wakil Presiden hanya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan

"Ya makanya harus dicegah (presiden tabrak konstitusi)," tegas Fadel.

Fadel juga menepis soal isu skenario perpanjangan masa jabatan presiden agar lebih dari 5 tahun. Menurut Fadel saat ini di MPR tidak ada pembahasan tersebut.

"Selama ini tidak ada issu perpanjangan masa jabatan presiden (lebih) lima tahun. Fokus MPR untuk PP Haluan Negara atau GBHN," tandas Fadel.

tag: #politik  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...