JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Meski terbilang muda, Muhammad Rullyandi ahli hukum tata negara yang baru genap berusia 34 tahun mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) untuk kategori ahli hukum termuda sebagai saksi ahli di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemberian penghargaan itu diberikan langsung oleh Pendiri Rekor MURI, Jaya Suprana, di auditorium MURI, Mall of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Saya senang dan ini merupakan apresiasi terhadap pencapaian saya selama ini, sebagai anak bangsa tentunya mewakili generasi muda, generasi milenial, yang berkontribusi dalam bentuk pemikiran yang ilmiah yang memberikan bantuan apa namanya proses hukumnya memberikan keterangan -keterangan ahli hukum tata negara baik di berbagai persidangan maupun di kepolisian," kata Rully pada wartawan di MOI Jakarta, Jumat (25/6/2021).
Rully mengungkapkan, penghargaan MURI diberikan kepadanya karena MURI menganggap track recordnya yang sudah 100 kali menjadi saksi ahli dalam berbagai persidangan baik di MA maupun di MK.
"Dari 100 kali jadi saksi ahli, saya dihadirkan oleh berbagai pihak dari mulai presiden, menteri-menteri, lembaga negara, kemudian kepala daerah, kemudian Kejaksaan Agung, kepolisian, pengusaha-pengusaha, BUMN, perusahaan asing sampai pedagang sayur," ujarnya.
Eks anak buah OC Kaligis itu berharap kepada seluruh anak bangsa agar selalu berkarya dan menjadi bagian dari proses perkembangan bangsa.
"Inilah yang membuat saya ingin mencontohkan kepada seluruh anak bangsa bahwa, kita harus berani maju berkarya dan tentunya punya sesuatu hal yang bisa menjadi bagian dalam proses perkembangan bangsa ini," harapnya.