JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 60 orang saksi untuk memperdalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 yang melibatkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Angin Prayitno Aji.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, memastikan penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan para tersangka.
"Hingga saat ini sekurangnya 60 saksi telah diperiksa dalam perkara ini," ujar Ipi kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).
KPK, kata Ipi, juga masih berfokus untuk merampungkan berkas perkara para tersangka dalam perkara ini.
"Pada Kamis (1/7) untuk kebutuhan pemberkasan, tim penyidik berdasarkan Penetapan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah memperpanjang masa penahanan Tersangka APA (Angin Prayitno Aji) untuk 30 hari, terhitung mulai 3 Juli 2021 sampai dengan 1 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," pungkas Ipi.