Oleh Rihad pada hari Selasa, 13 Jul 2021 - 08:25:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Polisi Kenakan Deretan Pasal untuk dr Lois, Bagaimana Sikap IDI?

tscom_news_photo_1626139558.jpg
Dr Lois ditangkap Polisi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Polisi akhirnya menetapkan dr Lois sebagai tersangka tindak pidana menyebarkan berita bohong. Sederet pasal dikenakan kepadanya.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto..

"Tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)," ujarnya,

"Dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyebarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," tambahnya.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dr Lois ditangkap atas laporan model tipe A oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ahmad menyebut, dr Lois diduga melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong. Salah satunya yakni, dengan menyebut kematian COVID-19 disebabkan interaksi antar obat.

Agus mengatakan, dr Lois dijerat Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sikap IDI

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan bahwa izin praktek dr Lois sudah tidak aktif sejak tahun 2017 lalu. "Berdasarkan pemeriksaan badan data IDI diketahui Dr. Lois memiliki Nomor Pokok Anggota (NPA) IDI 70677 yang statusnya tidak aktif," kata Daeng dalam keterangan tertulis, Senin (12/7).

"Berdasarkan pemeriksaan badan data Konsil Kedokteran lndonesia (KKI) diketahui Dr. Lois memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dengan nomor 31.2.1,100.2.12.068972 namun telah berakhir sejak 8 Januari 2017 dan sampai saat ini tidak aktif, hal ini berarti sejak saat itu tidak memiliki hak untuk praktik kedokteran lagi," tambahnya.

Daeng mengatakan, dr Lois menyampaikan pandangan kedokteran tidak berdasarkan mainstream keilmuan melalui saluran komunikasi yang tepat dan dapat memancing keonaran di masyarakat.

"Seorang Doktar Indonesia, sebagai warga, dalam negara demokratis dapat memiliki pandangan tentang ilmu kedokteran, namun seharusnya hanya menyampaikan pandangan-pandangan keilmuan dan pandangan tentang praktik kedokteran pada forum-forum yang cocok dan pantas untuk itu yakni di forum terbatas yaitu forum kedokteran dan kesehatan serta bukan di forum publik secara tidak bertanggung jawab yang dapat mengganggu keseimbangan pandangan umum, stabilisasi negara, kebijakan pemerintah dan kebijakan publik untuk kepentingan umum," kata dia.

"Mengingat kepentingan publik saat pandemi ini menjadi sangat utama, maka disarankan kepada pihak-pihak yang berwenang/berkepentingan termasuk keluarga, kawan dan kerabat untuk melakukan langkah-langkah pencegahan karena mengingat apa yang dilakukan Dr. Lois dapat merugikan kepentingan umum sehingga potential berdimensi pelanggaran hukum," sambungnya.

tag: #covid-19  #polisi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...