Jakarta
Oleh untung ss pada hari Sabtu, 13 Jun 2015 - 08:29:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Mendagri Buat Aturan, Pabrik Bir Terancam

85bir.jpg
berbagai merek minuman (Sumber foto : dok teropongsenayan)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Sejak dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pembatasan Peredaran Miras, produksi bir merosot hingga 40 persen

"Perusahaan merugi, ratusan pekerja pabrik terancam kehilangan pekerjaan," kata Jodhi Caster, Sekretaris Umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT. Delta Djakarta, produsen Anker Bir, Jumat (12/06/2015).

Menurut Jodhi, pekerja di perusahaan Badan Usaha Milik daerah (BUMD) DKI ini sekarang terbagi dalam dua sift. "Seminggu paling kami berproduksi tiga hari. Sisanya libur,” ujar Jodhi.

Selama ini pabrik mampu memproduksi sekitar 70 sampai 80 hekto liter, kini berkurang sekitar 50 persen. Atau hanya 35 sampai 40 hekto liter setiap bulan.
Imbasnya meski tidak terdapat pengurangan upah, namun uang lemburan yang selama ini dijadikan sebagai pendapatan tambahan karyawan ditiadakan.

Adapun Jodhi mengungkapkan bahwa di PT Delta Djakarta ini terdapat sekitar 600 orang pekerja tetap dan 100 orang pekerja kontrak. Jumlah pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan tidak hanya di BUMD ini tetapi juga di pabrik minuman sejenis seperti Bir Bintang dan Bali Hai Jodhi.(ss)

tag: #pabrik bir  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...