JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Sejak dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pembatasan Peredaran Miras, produksi bir merosot hingga 40 persen
"Perusahaan merugi, ratusan pekerja pabrik terancam kehilangan pekerjaan," kata Jodhi Caster, Sekretaris Umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT. Delta Djakarta, produsen Anker Bir, Jumat (12/06/2015).
Menurut Jodhi, pekerja di perusahaan Badan Usaha Milik daerah (BUMD) DKI ini sekarang terbagi dalam dua sift. "Seminggu paling kami berproduksi tiga hari. Sisanya libur,” ujar Jodhi.
Selama ini pabrik mampu memproduksi sekitar 70 sampai 80 hekto liter, kini berkurang sekitar 50 persen. Atau hanya 35 sampai 40 hekto liter setiap bulan.
Imbasnya meski tidak terdapat pengurangan upah, namun uang lemburan yang selama ini dijadikan sebagai pendapatan tambahan karyawan ditiadakan.
Adapun Jodhi mengungkapkan bahwa di PT Delta Djakarta ini terdapat sekitar 600 orang pekerja tetap dan 100 orang pekerja kontrak. Jumlah pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan tidak hanya di BUMD ini tetapi juga di pabrik minuman sejenis seperti Bir Bintang dan Bali Hai Jodhi.(ss)