JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Peraturan pemerintah yang akan dikeluarkan pada tahun 2023 terkait rokok bukanlah hal baru, tapi menguatkan Peraturan Pemerintah yang dibuat oleh rezim sebelumnya, yaitu peraturan pemerintah No. 109 tahun 2012, dimana kurang adanya penegakan dan penindakan.
Kita harus akui faktanya bahwa penindakan dan penegakan hukum terkait larangan yang ada di peraturan pemerintah sebelumnya sangat minim, kita bisa melihat dengan jelas berbagai pelanggaran yang terjadi di depan mata, maka dari itu Pemerintah akan membuat aturan penegakan dan penindakan.
Saat ini yang perlu ditindak adalah penjualnya, supermarket, mini market, toko maupun asongan yang terbukti menjual ke anak dibawah umur misalnya, maka ditindak. Jika tidak, maka ini hanya menjadi peraturan saja. Nah, ini yang perlu dikuatkan dalam peraturan pemerintah.
Soal larangan jual rokok ketengan, jelas aturan ini dibuat berdasarkan fakta yang terjadi dilapangan. Orang yang uangnya pas-pasan, beli rokok daripada beli makan karena terjangkau. Anak dibawah umur bisa merokok karena terjangkau harganya. Ini memutuskan mata rantai cikal bakal orang merokok..
Peraturan pemerintah ini pun berdasarkan perintah UU 36 tahun 2009, yaitu UU yang lahir pada rezim sebelumnya. Jadi jika ada yang menyalahkan, tentu salah alamat, karena Jokowi hanya menjalankan perintah UU yang telah ada sebelumnya.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #