Oleh TEDDY GUSNAIDI Wakil Ketua Umum / Juru Bicara Partai Garuda pada hari Jumat, 30 Des 2022 - 18:39:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Memutus Mata Rantai Cikal Bakal Orang Merokok

tscom_news_photo_1672400341.jpg
Teddy Gusnaidi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Peraturan pemerintah yang akan dikeluarkan pada tahun 2023 terkait rokok bukanlah hal baru, tapi menguatkan Peraturan Pemerintah yang dibuat oleh rezim sebelumnya, yaitu peraturan pemerintah No. 109 tahun 2012, dimana kurang adanya penegakan dan penindakan.

Kita harus akui faktanya bahwa penindakan dan penegakan hukum terkait larangan yang ada di peraturan pemerintah sebelumnya sangat minim, kita bisa melihat dengan jelas berbagai pelanggaran yang terjadi di depan mata, maka dari itu Pemerintah akan membuat aturan penegakan dan penindakan.

Saat ini yang perlu ditindak adalah penjualnya, supermarket, mini market, toko maupun asongan yang terbukti menjual ke anak dibawah umur misalnya, maka ditindak. Jika tidak, maka ini hanya menjadi peraturan saja. Nah, ini yang perlu dikuatkan dalam peraturan pemerintah.

Soal larangan jual rokok ketengan, jelas aturan ini dibuat berdasarkan fakta yang terjadi dilapangan. Orang yang uangnya pas-pasan, beli rokok daripada beli makan karena terjangkau. Anak dibawah umur bisa merokok karena terjangkau harganya. Ini memutuskan mata rantai cikal bakal orang merokok..

Peraturan pemerintah ini pun berdasarkan perintah UU 36 tahun 2009, yaitu UU yang lahir pada rezim sebelumnya. Jadi jika ada yang menyalahkan, tentu salah alamat, karena Jokowi hanya menjalankan perintah UU yang telah ada sebelumnya.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...