JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Yang kalian permasalahkan itu apa? Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja atau isi Perppu Cipta Kerjanya? Kalau penerbitannya, itu berdasarkan amanat pasal 22 UUD 45 tentang kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Perppu. Jadi jelas itu ya, itu hak dan kewenangan Presiden.
Kalau yang dipermasalahkan itu isi dari Perppu Cipta Kerja, kan sudah ada mekanismenya, setelah Perppu disetujui oleh DPR dan menjadi UU, maka gugat ke MK jika ada pasal di dalam UU itu dianggap bertentangan dengan UUD 45. Dengan begitu akan tahu bertentangan atau tidak.
Penilaian soal kegentingan itu berdasarkan subjektif dari Presiden, artinya penilaian yang paling benar berdasarkan hukum adalah penilaian Presiden. Nah, yang bisa membatalkan Perppu itu adalah DPR, jika DPR setuju maka jadi UU, jika tidak setuju, maka Perppu itu dicabut.
Jadi apa yang mau kalian permasalahkan? Karena penilaian kalian itu bukanlah sebuah kebenaran. Semuanya sudah sesuai dengan mekanisme hukum, bahkan jalur untuk menguji penilaian kalian juga sudah disiapkan di MK. Silahkan dipergunakan..
Jangan malah sibuk merasa menjadi hakim dan merasa penentu kebenaran atas mekanisme hukum. Ini yang saya namakan Politik bergunjing, karena yang bicara tidak punya dasar, sehingga jadinya malah bergunjing.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #