JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman menegaskan bahwa penolakan revisi UU KPK oleh pemerintah tidak boleh sebatas di bibir saja. Penolakan tersebut harus juga dengan surat resmi.
"Kita belum terima," kata Benny di gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Kendati demikian, politisi Demokrat ini mengatakan kalau revisi UU KPK tidak ada unsur untuk memperlemah KPK. Revisi itu dimaksudkan agar kinerja KPK tetap bisa maksimal.
"Revisi yang dimaksudkan tidak boleh memperlemah KPK, dan harus tetap memperkuat KPK," tandasnya.
Adapun pertimbangan yang diajukan KPK bila revisi UU KPK ini jadi dilakukan yakni:
1. Revisi itu harus mempertegas posisi hukum UU KPK sebagai UU khusus lex specialis.
2. Revisi itu harus diangkat untuk menata ulang keorganisasian KPK
3. Revisi yang dimaksud berkenaan dengan kewenangan-kewenangan khusus, dan tidak boleh dipangkas. Seperti kewenangan penyadapan dan penuntutan
4. Kewenangan KPK untuk mengangkat sendiri penyidik supaya tidak menimbulkan polemik hukum
5. Memperkuat institusi pengawasan KPK.