SURABAYA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah pusat saat ini mempunyai program ketenagalistrikan nasional 35 ribu megawatt (MW). Kepala daerah pun diminta mendukung program tersebut, jika tidak terancam dicopot dari jabatannya.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah seperti yang disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Agung Mulyana. Menurutnya, UU itumemuat ketentuan kepala daerah wajib mendukung dan menyukseskan program strategis nasional.
"Kalau tidak mendukung program strategis dapat diberhentikan sementara selama tiga bulan. Lalu diberi kesempatan lagi, tapi setelah tiga bulan masih tetap tidak mendukung dapat diberhentikan tetap. Sekarang lebih keras dari UU sebelumnya," kata Agung di Surabaya, Kamis (9/7/2015).
Agung mengungkapkan hal tersebut dalam rapat koordinasi percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan 35.000 MW antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Dalam Negeri serta Kepala Daerah Sumatera, Jawa dan Bali.
Dalam rapat koordinasi kali ini tiga kepala daerah menyatakan sikap dukungan. Adapun ketiga kepala daerah itu yakni Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Pelaksana Tugas Bupati Toba Samosir Liberty Pasaribu dan Bupati Humbang Hasundutan Maddin Sihombing.
Menteri ESDM Sudirman Said dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun membubuhkan tanda tangan di dalam surat tersebut. Berikutnya akan banyak kepala daerah lagi yang bakal meneken surat pernyataan serupa.(yn)