JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggota DPR RI untuk mundur jika mengikuti pilkada terus menuai kontroversi. Anggota Komisi II DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi menilai putusan MK tersebut sangat berlebihan.
"Mengharuskan anggota DPD, DPR atau DPRD untuk mundur jika menjadi calon kepala daerah itu terlalu ekstrem," ujar Arwani yang dihubungi TeropongSenayan, Senin (27/7/2015).
Menurut Arwani, mestinya anggota legislatif yang menjadi calon kepala daerah tidak harus mundur, tapi cukup non-aktif saja. Konsekuensinya, dengan tidak menerima gaji dan uang reses selama non aktif.
"Kalau mereka nggak jadi pasca pilkada bisa balik lagi," papar Arwani.
Ia menegaskan menjadi anggota DPR/DPRD adalah pekerjaan politik karena mereka merupakan kader partai politik. Hal tersebut berbeda dengan PNS, anggota Polri atau anggota TNI yang memang harus netral.
Belum lama ini MK mengeluarkan putusan yang mengharuskan anggota DPD, DPR, dan DPD yang menjadi calon kepala daerah dalam pilkada mengundurkan diri. Putusan tersebut dikeluarkan MK atas uji materi terhadap Undang-Undang tentang Pilkada.