Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Senin, 27 Jul 2015 - 18:00:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota DPR Harus Mundur Jika "Nyalon" di Pilkada, Putusan MK Ekstrem

30medium_34DSC_0075.JPG
Gedung MK (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggota DPR RI untuk mundur jika mengikuti pilkada terus menuai kontroversi. Anggota Komisi II DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi menilai putusan MK tersebut sangat berlebihan.

"Mengharuskan anggota DPD, DPR atau DPRD untuk mundur jika menjadi calon kepala daerah itu terlalu ekstrem," ujar Arwani yang dihubungi TeropongSenayan, Senin (27/7/2015).

Menurut Arwani, mestinya anggota legislatif yang menjadi calon kepala daerah tidak harus mundur, tapi cukup non-aktif saja. Konsekuensinya, dengan tidak menerima gaji dan uang reses selama non aktif.

"Kalau mereka nggak jadi pasca pilkada bisa balik lagi," papar Arwani.

Ia menegaskan menjadi anggota DPR/DPRD adalah pekerjaan politik karena mereka merupakan kader partai politik. Hal tersebut berbeda dengan PNS, anggota Polri atau anggota TNI yang memang harus netral.

Belum lama ini MK mengeluarkan putusan yang mengharuskan anggota DPD, DPR, dan DPD yang menjadi calon kepala daerah dalam pilkada mengundurkan diri. Putusan tersebut dikeluarkan MK atas uji materi terhadap Undang-Undang tentang Pilkada.

tag: #mk  #anggota dpr  #pilkada serentak  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

KPU Undang Presiden Umumkan Pemenang Pilpres 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres 2024. Rencanannya, acara tersebut ...
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...