JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengakui jika revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan kebijakan yang tidak populer.
"Kebijakan ini merupakan kebijakan tak populer," ujar Arteria Dahlan di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (07/10/2015).
Namun demikian, salah satu inisiator yang ikut menandatangani revisi UU KPK itu memastikan kebijakan ini diambil agar kedepannya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi lebih baik.
"Tapi harus kita ambil sebagai obat yang mengharapkan adanya penguatan institusi lembaga hukum," ungkapnya.
Sebelumnya, pada rapat di Badan Legislasi Selasa (6/10/2015) kemarin, enam fraksi di DPR sepakat mengusulkan revisi UU KPK masuk dalam prolegnas 2015. Keenam fraksi tersebut yakni, Fraksi Partai PKB, Hanura, Nasdem, PDI-Perjuangan, PPP dan Golkar.(yn)