JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) tetap ngotot melakukan pembahasan usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam salinan draf yang diperoleh awak media, dalam pasal 5 tertulis tercantum tentang masa berlaku KPK yang hanya 12 tahun.
Pengamat politik dari universitas Paramadina Hendri Satrio melihat dari sisi positifnya bahwa DPR dan pemerintah sama-sama berkomitmen ingin memberantas korupsi seefektif mungkin dari sisi waktu.
"Artinya DPR berkomitmen bersama pemerintah memberantas habis praktek korupsi dalam jangka waktu 12 tahun ke depan," kata Hendri kepada TeropongSenayan, Kamis (8/10/2015).
Namun, dirinya meminta DPR untuk menjelaskan kepada masyarakat capaian yang ingin dicapai dalam dalam jangka waktu 12 tahun itu.
"Nah, tapi perlu juga DPR menjelaskan secara gamblang bagaimana bila jangka waktu tersebut tidak tercapai, apa yang harus dilakukan selanjutnya, jangan sampai DPR mengeluarkan UU 'nanggung' yang mudah direvisi MK," tutupnya.
Seperti diketahui, enam Fraksi di DPR telah menyepakati revisi UU KPK. Di antara yang mengusulkan PDIP, PKB, NasDem, Hanura, Golkar dan PPP. Pembahasan revisi UU lembaga antikorupsi ini tengah dibahas di Baleg.(yn)