JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menduga ada sejumlah pihak yang menakuti Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dugaan saya ada yang menakut-nakuti presiden. Kelompok-kelompok lobi bukan partai politik di sekitar presiden. Nah itu ada yang menakuti-nakuti yang berlebihan. Padahal ini jelas kerusakan ketatanan negara sudah rusak secara terang benderang. Kalau kita tidak berani mengatakan ini ada sesuatu yang salah, tugas kita sebagai pemimpin menyakinkan publik," kata Fahri di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Meski demikian, dirinya tidak setuju salah satu poin dalam draf revisi UU KPK menyebutkan usia lembaga antirasuah itu hanya 12 tahun setelah ditetapkan menjadi UU.
"Saya tidak setuju ada pembatasan 12 tahun, bahkan saya menginginkan kalau mau permanen silakan," tukas Fahri.
Dirinya menilai banyak orang yang menginginkan KPK Indonesia seperti KPK di Hongkong.
"Banyak yang gomong KPK kita harus seperti Hongkong, dia ngerti ga KPK hongkong seperti apa. KPK hongkong tidak boleh menuntut, karena mereka menghormati jaksa sebagai pengendali perkara," tegasnya.(yn)