Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 08 Okt 2015 - 14:17:28 WIB
Bagikan Berita ini :

PKS Tegaskan Revisi UU KPK Usulan Fraksi Bukan DPR

34HNW.jpg
Hidayat Nur Wahid (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dalam bentuk inisiatif dari fraksi-fraksi dan belum dimasukan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Perlu saya luruskan bahwa DPR sudah akan merevisi itu keliru. Revisi itu bukan inisiatif DPR, tapi baru usulan beberapa fraksi, baru inisiatif fraksi," ujar Hidayat di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Wakil Ketua MPR itu menambahkan, yang tertuang dalam pasal 5 mengenai batasan usia KPK selama 12 tahun dinilai tak tepat. Alasannya, KPK merupakan lembaga ad hoc jadi kapan pun bisa dibubarkan jika kinerja Polisi dan Kejaksaan semakin membaik.

"Kalau rujukannya Ketetapan (Tap) MPR itu tak sesuai seperti batasan usia. Seandainya KPK itu ad hoc, bagaimana mungkin bisa batasannya 12 tahun? Apa ada jaminan kondisinya 12 tahun itu masih ada ad hoc? Apa setelah 12 tahun Polri dan Kejaksaan sudah mampu menangani tipikor?," jelasnya.

Diketahui, Fraksi yang mengusulkan revisi UU KPK yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, dan Fraksi Golkar. Usulan itu disampaikan saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015) kemarin. (mnx)

tag: #revisi UU KPK  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement