JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di DPR Bambang Wuryanto mengisyaratkan ketua umumnya, Megawati Soekarnoputri ikut menginisiasi revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Ia menegaskan bahwa keputusan Fraksinya untuk mendorong agar UU KPK direvisi tidak dapat diubah lagi.
"PDI Perjuangan kan harus tegak lurus, kalau perintah pimpinannya A maka kita A semua. Kalau B ya B," ujar Bambang di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Bambang tak menyebutkan secara pasti apakah memang ada instruksi langsung dari Megawati. Ia hanya menyatakan bahwa keputusan Fraksi PDIP terkait dorongan kuat untuk merevisi UU KPK berasal dari partainya.
"Ini perintah partai, kita sudah sepakat kalau A ya semua A," ujar dia.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan sepatutnya usia KPK harus dibatasi 12 tahun. Ia membandingkan keberadaan KPK tersebut seperti sebuah produk politik 5 kali tahap dari rencana pembangunan lima tahun (Repelita) saat masa presiden Soeharto.
"Kita melihat KPK ini dilahirkan pada 2002, kalau (revisi) itu 12 tahun ke depan berarti usia KPK sudah 25 tahun. Usia itu sama dengan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah). Mestinya sudah selesai. Itu juga sama dengan 5 kali Repelita kalau zama Pak Harto. Lima kali repelita itu artinya sudah take off, tinggal landas," ungkapnya.
Seperti diketahui, enam Fraksi di DPR yang dikomandoi F-PDIP ngotot untuk dilakukan perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pasal 5 di UU tersebut, mengatur masa berlaku KPK yang hanya berumur 12 tahun semenjak undang-undang disahkan.(yn)