JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Eksekutif Indobarometer M Qodari menyarankan agar revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan pengatur mengenai batas usia lembaga antitasuah itu tak ditentukan oleh waktu. Melainkan, parameter kinerja polri dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
Jika, kedua lembaga penegak hukum tersebut kinerjanya sudah baik dalam pemberantasan korupsi, maka KPK yang merupakan lembaga ad hoc tidak usah diberikan batas usia hingga 12 tahun.
"Wacana pembubaran KPK jangan membicarakan waktu, tetapi seharusnya kinerja kepolisiain dan kejakasaan yang harus sama kinerjanya dengan KPK dalam pemberantasan korupsi," ujar M Qodari saat melakukan konferensi pers di Hotel Century Park, Jakarta, Kamis (8/10/2015)
Menurut Qodari, dalam survei yang dilakukan oleh Indobarometer, KPK mendapatkan penilaian publik yang memiliki kinerja yang paling bagus yaitu sebesar (68,2%).
"Sementara kinerja Kepolisian dan Kejaksaan dibawah KPK, Polri (44,8%) dan Kejaksaan (37,7)," ungkapnya. (mnx)