JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Usulan revisi UU KPK di DPR menjadi momok yang kontroversial karena dianggap menyimpan keberpihakan bagi pencuri uang negara. Kendati demikian, wacana tersebut terus bergulir dimana sejumlah fraksi di DPR tetap ngotot mendukung.
Wakil ketua DPR dari fraksi partai Demokrat Agus Hermanto menganggap tidak rasional jika sejumlah pasal yang ada dalam draft RUU revisi UU KPK justru bertendensi pada pelemahan terhadap lembaga anti rasuah tersebut.
Seharusnya, tutur Agus, usulan revisi memiliki spirit untuk menambah energi bagi KPK melakukan pemberantasan korupsi.
"Bahwa revisi harus bersifat memberi penguatan. Misalnya selama ini KPK lebih ke penindakan, maka Demokrat akan perkuat pasal pencegahan, karena sebelum orang sampe ke sana (korupsi), pencegahan penting," ujar Agus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Dijelaskan Agus, revisi UU di DPR baru memasuki tahap awal.
"Sekarang ini baru draft RUU yakni usulan untuk menjadi RUU. Ini belum disetujui seluruh Fraksi, masih banyak Fraksi yang belum setuju," ucap dia.
Ia sendiri mengaku pihaknya belum faham secara detail mengenai pasal-pasal yang termaktub dalam draf revisi UU KPK yang akan dibahas di Baleg DPR.
"Secara harfiah yang usulkan yang tanda tangan draft. Sehingga pasti yang tanda tangan jauh lebih tau dari yang tidak tandatangan. Dari fraksi Demokrat tidak ada yang tanda tangan pengusulan RUU (revisi UU KPK) ," ungkapnya.(yn)