JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Muhammad Misbakhun menegaskan bahwa pihaknya belum sama sekali membahas draf RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait umur KPK yang hanya 12 tahun ataupun kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Penyadapan.
"Kita belum pernah bahas, mau bahas apa draf awalnya belum kami pegang," kata Misbakhun saat dihubungi, Jakarta, Minggu (11/10/2015).
Lebih lanjut politikus Golkar ini mengungkapkan bila beberapa anggota DPR setuju dengan revisi UU KPK maka hal tersebut masih bersifat usulan dari pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Kita saja baru ingin masukkan dalam Prolegnas 2015, bagaimana mau revisi-revisi," ujarnya.
Untuk itu Misbakhun mengatakan bahwa revisi UU KPK ini masih perlu dibahas di tiap fraksi yang ada di DPR. Namun bila drafnya sudah ada, untuk melihat secara subtansi, apakah hal ini diperlukan atau tidak.
"Harus persetujuan dari fraksi, karena tiap fraksi kan berbeda sudut pandangnya," pungkasnya. (iy)