Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Selasa, 13 Okt 2015 - 16:55:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota F-PKB Ingatkan Pentingnya Penguatan Peran Lembaga MPR

66arvin-hatim.jpg
Anggota Komisi VII DPRRI dari Fraksi PKB Arvin Hakim Thoha menjadi pembicara pada seminar Sosialisasi penguatan lembaga MPR di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Selasa (13/10/2015). (Sumber foto : Ahmad Hatim/TeropongSenayan)

REMBANG (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi VII DPRRI dari Fraksi PKB Arvin Hakim Thoha menjadi pembicara pada seminar Sosialisasi penguatan lembaga MPR di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Selasa (13/10/2015). Dalam seminar tersebut, Arvin memaparkan pentingnya penguatan peran lembaga Majelis Pemusyawaratan Rakyat.

Hadir dalam acara tersebut sejumlah anggota dari berbagai paguyuban nelayan di kabupaten Pati. Di hadapan mereka, Arvin menjelaskan sejarah, perkembangan dan fungsi MPR.

"Seiring perjalanan waktu, era Reformasi telah merubah iklim politik di Indonesia. Hal itu juga berimbas pada kedudukan MPR, dimana saat ini MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana sebelumnya. Saat ini, kedudukan MPR sejajar dengan lembaga negara lainnya," ujar Arvin di hadapan para nelayan dalam Seminar penguatan lembaga MPR tersebut di Rembang, Selasa (13/10/2015).

Arvin menjelaskan tentang peranan mendasar MPR. Menurutnya, MPR memiliki kewenangan di antaranya mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD).

"Dalam usulan perubahan pasal UUD 1945 disyaratkan melalui pengajuan yang melibatkan sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR. Selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui rapat antara pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi terkait syarat-syarat usulan perubahan pasal UUD 1945. Kemudian jika dianggap memenuhi syarat, usulan perubahan UUD tersebut akan dibawa ke rapat paripurna MPR. Di paripurna, usulan perubahan UUD harus disetujui setidaknya 50 persen dari jumlah anggota, ditambah satu anggota," jelasnya.

Selain itu, Arvin juga menyebutkan tugas lain MPR yakni melantik presiden dan wakil presiden, memutuskan usulan DPR memberhentikan presiden dan wakil presiden, melantik wakil presiden jika dilakukan pergantian terhadap presiden, memilih wakil presiden bila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, serta memilih presiden wakil presiden pengganti.

"Selain itu, MPR memiliki peranan yang sangat penting untuk menjadi pengayom bagi lembaga-lembaga negara lainnya. Penguatan peran MPR sangat dibutuhkan, terutama dalam menjaring aspirasi di tingkatan masyarakat yang tidak mampu ditangkap oleh lembaga lain," pungkas Arvin.(yn)

tag: #arvin hakim  #mpr  #lembanga mpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement