Opini
Oleh M Hatta Taliwang pada hari Minggu, 15 Nov 2015 - 14:10:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Peran M Hatta Taliwang dalam Amandemen UUD 45

68MHattaTaliwang.jpg
M Hatta Taliwang (Sumber foto : Eko S Hilman/TeropongSenayan)

Saat saya masuk DPR 1999, saya masih "underdog" dalam politik. Saya cuma senang karena rezim Soeharto sudah tumbang. Sebagai mantan Ketua Dewan Mahasiswa sebuah PT thn 1977/1978 kami telah lama berjuang bersama Dema-Dema lainnya agar kediktatoran Soeharto segera berakhir.

Ternyata 20 tahun kemudian,1998 baru terwujud. Saat itu sungguh tak pernah terpikir bahwa pasca kejatuhan Soeharto, tersembunyi agenda besar yang sudah disiapkan oleh kekuatan kapitalis global (seperti yg belakangan saya tahu dari membaca berbagai buku khususnya buku Kudeta Putih).

Sebagai Anggota DPR BARU saat itu, saya cuma konsentrasi pada tugas tugas Komis di DPR.

Masalah Amandemen UUD45, dibahas di BP MPR RI. Dari Fraksi Reformasi (fraksi saya) yang terlibat di BP MPR kalau tak salah ingat : Pak AM Luthfi (Alm), Pak Abdillah Toha, Pak Fuad Bawazier, Pak AM Fatwa, Pak DR Ahmad Farhan dan pak Patrialis Akbar. Dari Partai lain, yang beken saat itu Jakob Tobing dan Slamet Effendi Jusuf. Dan banyak lagi dari partai-partai lain. Mereka lah yang menggarap Amandemen UUD45.

Sejujurnya sebagai anggota biasa, kami tidak tahu apa-apa detail yang dibahas. Tahu-tahu kita ikut Sidang Paripurna, dan jurubicara fraksi tinggal menyatakan pendapat : Setuju, Menolak atau Abstain. Sebagai anggota kita cuma diarahkan oleh Pimpinan Fraksi, dipakai absensi kita sebagai bukti kita ikut menyetujui.

Tahun 2002 karena konflik dengan Pak Amien Rais, saya di PAW (Pergantian Antar Waktu). Praktis saya makin tidak tahu lagi perkembangan Amandemen UUD45.

Belakangan barulah saya dalami, (setelah tidak aktif di partai sejak 2004), betapa dahsyatnya akibat yang ditimbulkan oleh amandemen UUD 1945.

Sejak saya kembali ke habitat saya sebagai aktifis, saya makin yakin bahwa kita sudah tersesat dengan konstitusi hasil amandemen. Maka bersama teman teman yang sefaham kami terus berjuang untuk kembali ke UUD 45 asli, untuk disempurnakan sebagai jalan mengakhiri kemelut/krisis politik bangsa/negara dewasa ini.

Dengan keterangan singkat diatas apakah berarti saya mengingkari peran saya sebagai anggota DPR/MPR yang terlibat dalam Amandemen UUD45? Tentu tidak. Tentu saja saya terlibat secara kolektif, walaupun peran saya cuma sebagai sekrup kecil.

Sadar akan dosa itulah saya menjadi berjuang lebih gigih untuk kembali ke jalan yang benar. Kembali ke UUD45 (asli), UUD45 Proklamasi yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945.

Saya pikir jauh lebih terhormat. Kita sadar dan mengakui kesalahan kita lebih awal dari pada kita terlambat dan bahkan tidak mau bertobat.

Demikianlah sebagai pernyataan saya.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...