JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam aksi represif pembubaran paksa dan penangkapan massa aksi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) se-Pulau Jawa dan Bali yang dilakukan aparat kepolisian Polda Metro Jaya.
Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa mengatakan peristiwa seperti ini bukanlah yang pertama kali dilakukan aparat kepolisian, namun sudah beberapa kali.
Menurutnya, hak atas kebebasan berpendapat di muka umum di republik ini telah dilanggar oleh aparat penegak hukumnya sendiri.
“Padahal hak atas kebebasan berpendapat di muka umum sebagaimana dilakukan rakyat Papua hari ini dijamin oleh konstitusi,” kata Alghiffari dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Sebagaimana diketahui, aksi unjuk rasa hari ini diadakan dalam rangka merayakan ekspresi identitas orang Papua yang dirayakan setiap tahun, tepatnya pada tanggal 1 Desember.
Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua se-Jawa dan Bali tersebut berujung ricuh ketika polisi membubarkan massa aksi secara paksa tanpa alasan yang jela.
Bahkan, aparat kepolisian juga menangkap beberapa massa aksi secara brutal. Padahal, polisi tidak mengantongi surat penangkapan, sehingga secara hukum penangkapan yang dilakukan itu dianggap tidak sah. Massa aksi yang ditangkap berjumlah 128 orang. (mnx)