JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepala Divisi Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta M Isnu menilai, pembubaran paksa dan penangkapan terhadap mahasiswa Papua disertai dengan tindakan represif oleh polisi merupakan pelecehan terhadap hak atas kebebasan berpendapat di muka umum.
Menurutnya, sikap represif aparat kepolisian telah melanggar hak asasi manusia (HAM), karena polisi sempat memukul dan menendang mahasiswa yang hendak menyampaikan aspirasinya.
"Sangat disayangkan, seharusnya aparat menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia tanpa pandang bulu, termasuk orang Papua," kata Isnur dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Untuk itu, kata lanjut dia, LBH Jakarta menuntut Menkopolhukam, Kapolri dan Kapolda Metro Jaya segera melepaskan massa aksi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) se-Jawa dan Bali itu.
"Hormati, lindungi, dan penuhi hak atas kebebasan berpendapat di muka umum," pesannya. (mnx)