JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) gagal mengambil alat bukti rekaman HP Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin ke Kejaksaan Agung.
Hal ini lantaran Maroef tak bersedia menyerahkan alat bukti rekaman suara berisi percakapan antara dirinya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR.
"Ya, asal muasalnya kan bukti rekaman dan rekamannya enggak mau dikasih ke kita (MKD), kan ini mau mengadu domba namanya. Sesama anak bangsa oleh perusahaan asing," kata Wakil MKD Kahar Muzakir di Komplek Parlemen, Senayan, Jum'at (11/12/2015).
Politisi Golkar ini mengatakan dalam persidangan MKD yang menghadirkan Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin telah membuka iri rekaman ke publik, menurutnya hal ini sudah membuat geger pada masyarakat .
"Kita disini sudah geger dunia, ternyta rekaman yang jadi bukti itu. Kan disembunyikan. Tepa tepu saja biar kita gontok-gontokan, sementara Freeport tetap berjaya," tandasnya. (lih)