Bisnis
Oleh agus eko pada hari Selasa, 21 Okt 2014 - 18:43:50 WIB
Bagikan Berita ini :
Mendanai Kebutuhan Daerah

Kemenkeu Jadikan 9 UU Patokan Transfer Dana

10rupiah 4-eko.JPG
Cash Center BNI Cabang Sudirman, Jakarta (Sumber foto : Teropong Senayan/Eko S Hilman)
Teropong Juga:

JAKARTA-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan sedikitnya ada sembilan Undang-Undang terkait perencanaan dan penganggaran dana transfer dari pusat ke daerah dan dana desa. “Dana transfer dari pusat ke daerah itu terdiri atas dana perimbangan, dana otonomi khsusu, dana keistimewaan, dana transfer lainnya, dan dana desa,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan ((DJPK Kemkeu) Budiarso Teguh Widodo,di Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Jakarta, Selasa (21/10/2014).

Menurut Budiarso, dana perimbangan dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal. "Jenisnya terdiri atas dana bagi hasil (DBH) untuk mendanai kebutuhan daerah berdasarkan persentase tertentu, dana alokasi umum (DAU) untuk memeratakan kemampuan keuangan antardaerah, dan danaalokasi khusus (DAK) untuk mendanai kegiatan khusus yang sesuai prioritas nasional," terang Budi.

Selain dana perimbangan, kata Budiarso, juga masalah dana otonomi khusus yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, dan dana keistimewaan dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan suatu daerah. Dana transfer lainnya merupakan komponen dana transfer selain dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana keistimewaan untuk membantu daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat, penguatan desentralisasi fiskal, mendukung percepatan pembangunan daerah, dan pencapaian target pembangunan nasional. "Dana desa dialokasikan untuk desa yang bersumber dari belanja pusat dalam rangka pelaksanaan program berbasis desa yang berkeadilan," kata Budiarso lagi.

Lebih jauh Budiarso Teguh menjelaskan arah kebijakan dana transfer tahun anggaran 2015, yaitu meningkatkan kapasitas fiskal daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang merupakan kewenangan daerah. "Juga mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara pusat dan daerah serta mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan antar daerah, meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan publik di daerah dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik antardaerah," ujarnya.

Kemudian, lanjut Budi, memprioritaskan penyediaan pelayanan dasar di daerah tertinggal, terluar, terpencil, terdepan, dan pascabencana; mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur dasar, mendorong pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. "Juga meningkatkan kualitas pengalokasian dana transfer yang memperhatikan akuntabilitas dan transparansi, serta meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi dana transfer," imbuh Budi.

Adapun Undang-Undang itu, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU 11/1995 juncto UU 39/2007 tentang Cukai, UU 21/2001 juncto UU 35/2008 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, UU 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU 6/2014 tentang Desa. (ec)

tag: #uang di BNI  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement