JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Rancangan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sudah disahkan menjadi Undang-undang lewat Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (23/2/2016).
Anggota Komisi V DPRRI dari Fraksi Gerindra Moh. Nizar Zahro mengatakan sebuah prestasi bagi DPRRI telah mengesahkan UU Tapera. Pasalnya, kata dia, UU Tapera merupakan hasil inisiatif dari DPR RI yang dinlai dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di seluruh Indonesia.
"Karena UU ini memang sangat di tunggu oleh masyarakat," ujar Nizar kepada TeropongSenayan di gedung DPRRI, Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Dijelaskan Nizar, dalam UU Tapera turut disebutkan sejumlah syarat syarat yang dapat diajukan pemohon untuk bergabung menjadi nasabah Tapera.
"Pertama, minimal pemohon berumur 20 tahun, sudah menikah dan untuk warga negara asing yang memiliki visa minimal 6 bulan. Kedua, memiliki penghasilan di bawah upah minimum dan di atas 60 tahun. Ketiga, badan pengelola (BP) Tapera menjamin peserta untuk memiliki rumah. Dan keempat, BP Tapera tidak bisa dibubarkan dan atau dipailitkan," jelasnya.
Dengan disahkannya RUU tersebut menjadi UU, kata Nizar, maka pemerintah saat ini memiliki payung hukum untuk mewajibkan warga negara menabung sebagian dari penghasilannya yang akan dikelola badan pengelola Tapera bagi penyediaan rumah murah dan layak. Sehingga, lanjutnya, pekerja dan pemberi kerja (pengusaha) sama-sama diuntungkan sehingga sangat terasa asas manfaatnya.
"Jadi tidak hanya ditanggung pekerja saja tetapi juga ditangung pemberi perusahaan tempatnya bekerja. UU Tapera yang disahkan pada paripurna DPR RI hari selasa 23 februari 2016, disebutkan bahwa iuran Tapera ini dikenakan sebesar 3% dari total upah yang diterima seorang pekerja. Dari 3% tersebut, sebagian ditanggung pengusaha atau perusahaan pemberi kerja, sementara sebagiannya lagi ditanggung pekerja itu sendiri. Adapun besaran yang akan ditanggung pemberi kerja dan berapa yang harus ditanggung pekerja, pasti nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU ini. saya berharapa agar pemerintah melibatkan setiap stakeholder agar keputusan akhirnya nanti tidak merugikan salah satu pihak," ungkapnya.
Nizar menambahkan, untuk uang yang terhimpun dalam Tapera nantinya akan dikelola lembaga yang dibentuk khusus untuk membiayai proyek-proyek pembangunan infrastruktur perumahan rumah murah bagi para pekerja dengan penghasilan yang cenderung rendah. Selama ini, ucap Nizar, para pekerja kita kesulitan memiliki rumah karena harganya sangat mahal.
"Dengan adanya dana ini, negara punya anggaran yang cukup untuk melakukan pembangunan perumahan yang layak dan berbiaya murah,akibat ada payung hukum yang telah di sahkan menjadi UU Tapera. Dalam data BPS jumlah masyarakat berpenghasilan rendah (bpr) meningkat hingga kini mencapai 15 juta backlog (kebutuhan rumah). Jumlah ini akan terus bertambah karena terbatasnya anggaran negara untuk menyiapkan tempat tinggal kepada masyarakat miskin. Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 5 triliun untuk menyiapkan rumah kepada masyarakat miskin setiap tahunnya. Dengan uang sebanyak itu, negara hanya mampu menyiapkan kebutuhan rumah 300-500 unit setiap tahunnya.sementara permintaan akan rumah tinggal mencapai satu juta unit pertahun," paparnya.(yn)