JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Gunernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) harus menjelaskan "audit ngaco" yang ia sebut dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan terkait pembelian lahan untuk pembangunan RS Sumber Waras.
Hal itu dikatakan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis dalam sebuah diskusi di Bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/4).
Pasalnya menurut dia, jika yang dimaksud gubernur yang akrab disapa Ahok itu adalah audit investigasi yang dilakukan oleh BPK, maka mantan Bupati Belitung Timur itu bisa dinilai berbicara tidak pada substansinya.
"Ahok bilang BPK itu ngaco, ngaco, tidak klarifikasi di saya. Ini audit investigasi. Tidak diperlukan dan tidak harus auditor mengkarifikasi seluruhnya kepada subjek yang diaudit, atau yang dicurigai terlibat dalam peristiwa itu. Tidak perlu," tegasnya.
"Lain halnya dengan audit kinerja, ini gimana, ini gimana, ditanyain. Tapi kalau audit investigasi ini tidak. Nah Pak Ahok mesti bilang yang ngaco itu di audit yang mana. Supaya kita tidak bilang dia mengatakan yang tidak substansi," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya BPK melakukan dua kali audit untuk kasus tersebut. Pertama, audit untuk pemeriksaan atas laporan hasil keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014,dan kedua audit investigasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan pada 6 Agustus 2015.
Dari kedua audit itu, BPK menyatakan pembelian lahan RS Sumber Waras oleh PemprovDKI tidak melalui proses yang memadai sehingga berindikasi merugikan daerah mencapai Rp 191,33 miliar. (Icl)