Mengapa pemerintah begitu ngotot ingin menerapkan Tax Amnesty? Meski parlemen ogah-ogahan namun semangat eksekutif tak pernah mundur atau padam. Berbagai upaya terus dilakukan agar RUU Tax Amnesty bisa dibahas di parlemen.
Terlepas dari pro-kontra di parlemen penerapan Tax Amnesty di parlemen, tak bisa dipungkiri keinginan pemerintah ini memang mengandung persoalan. Setidaknya kurang sejalan dengan semangat arus pemberantasan korupsi dan pemerintahan yang bersih.
Ada dua argumentasi penting untuk mendukung pendapat ini. Pertama, bukankah uang-uang yang ingin di tarik masuk ke tanah air itu tergolong uang haram yang sengaja di taruh para koruptor di luar negeri? Artinya semua itu uang rakyat yang dilarikan koruptor.
Mengapa pemerintahan ini justru mengampuni praktek hitam koruptor itu dengan bungkus pengampunan pajak atau Tax Amnesty? Jelas susah bagi pemerintah untuk mengelak dari adanya tudingan ketidakadilan dengan penerapan Tax Amnesty ini.
Kedua, bukankah telah ada PPATK yang selama ini memang diberikan tugas memantau adanya transaksi mencurigakan? Jika ujung-ujungnya para pengemplang uang rakyat diampuni atau diberi keleluasaan apa gunanya PPATK ini?
Katakanlah dana-dana yang berada di luar negeri itu bertumpuk-tumpuk terjadi sejak belum adanya PPATK. Sehingga lembaga ini tak bisa menjangkau transaksi yang sudah terjadi itu atau mengalami kesulitan menelusuri praktek haram itu.
Akan tetapi bukan soal waktu terjadinya proses haram itu esensinya. Namun, uang haram yang dilarikan koruptor itu adalah hasil tindakan yang melanggar hukum! Oleh sebab itu hanya proses hukum pula yang paling tepat untuk mengatasinya.
Kita mempertanyakan keterangan Menteri Keuangan yang mengatakan penerapan Tax Amnesty akan mampu menarik dana Rp 180 triliun? Apa jaminannya uang sebesar itu benar-benar kembali ke tanah air? Bagaimana kalau ternyata isapan jempol?
Rasanya terlalu berjudi bangsa ini dengan menerapkan pengampunan pajak. Sebab, bukan tak mungkin harapan mendapatkan kembalinya dana haram itu hanya mimpi disiang bolong. Karena semua didasarkan pada asumsi-asumsi.(*)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #