Opini
Oleh Ariady Achmad pada hari Rabu, 25 Mei 2016 - 07:27:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Mengapa Tax Amnesty?

87d0d202525e3a7f8d28cb99ecbe03e558cbfe7d6e.jpg
Kolom Obrolan Pagi Bareng Ariady Achmad (Sumber foto : Ilustrasi)

Mengapa pemerintah begitu ngotot ingin menerapkan Tax Amnesty? Meski parlemen ogah-ogahan namun semangat eksekutif tak pernah mundur atau padam. Berbagai upaya terus dilakukan agar RUU Tax Amnesty bisa dibahas di parlemen.

Terlepas dari pro-kontra di parlemen penerapan Tax Amnesty di parlemen, tak bisa dipungkiri keinginan pemerintah ini memang mengandung persoalan. Setidaknya kurang sejalan dengan semangat arus pemberantasan korupsi dan pemerintahan yang bersih.

Ada dua argumentasi penting untuk mendukung pendapat ini. Pertama, bukankah uang-uang yang ingin di tarik masuk ke tanah air itu tergolong uang haram yang sengaja di taruh para koruptor di luar negeri? Artinya semua itu uang rakyat yang dilarikan koruptor.

Mengapa pemerintahan ini justru mengampuni praktek hitam koruptor itu dengan bungkus pengampunan pajak atau Tax Amnesty? Jelas susah bagi pemerintah untuk mengelak dari adanya tudingan ketidakadilan dengan penerapan Tax Amnesty ini.

Kedua, bukankah telah ada PPATK yang selama ini memang diberikan tugas memantau adanya transaksi mencurigakan? Jika ujung-ujungnya para pengemplang uang rakyat diampuni atau diberi keleluasaan apa gunanya PPATK ini?

Katakanlah dana-dana yang berada di luar negeri itu bertumpuk-tumpuk terjadi sejak belum adanya PPATK. Sehingga lembaga ini tak bisa menjangkau transaksi yang sudah terjadi itu atau mengalami kesulitan menelusuri praktek haram itu.

Akan tetapi bukan soal waktu terjadinya proses haram itu esensinya. Namun, uang haram yang dilarikan koruptor itu adalah hasil tindakan yang melanggar hukum! Oleh sebab itu hanya proses hukum pula yang paling tepat untuk mengatasinya.

Kita mempertanyakan keterangan Menteri Keuangan yang mengatakan penerapan Tax Amnesty akan mampu menarik dana Rp 180 triliun? Apa jaminannya uang sebesar itu benar-benar kembali ke tanah air? Bagaimana kalau ternyata isapan jempol?

Rasanya terlalu berjudi bangsa ini dengan menerapkan pengampunan pajak. Sebab, bukan tak mungkin harapan mendapatkan kembalinya dana haram itu hanya mimpi disiang bolong. Karena semua didasarkan pada asumsi-asumsi.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...