JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Perusahaan multinasional PT. Newmont Nusa Tenggara mengklaim telah mengantongi izin ekspor konsentrat dengan kuota sebesar 419.000 ton selama enam bulan hingga akhir November 2016. Izin itu didapat setelah Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara, Rachmat Makkasau, menyambangi Kantor Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Selasa (24/5/2016).
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VII DPR Fraksi PAN Totok Daryanto menuding Menteri ESDM Sudirman Said terlalu berlebihan memberikan izin ekspor konsentrat dengan kuota hinga sebesar 419.000 ton untuk Newmot. Bahkan ia menilai Kementerian ESDM terlalu ceroboh.
"Menurut saya tambah ngawur aja ESDM itu. Mestinya izin ekspor itu tidak diobral," ujar Totok kepada TeropongSenayan di gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Totok mengingatkan, Kementerian ESDM seharusnya tidak mengobral izin. ESDM mestinya kata dia, bisa berpijak pada semangat Undang-Undang Minerba yang menekankan proses pemurnian konsentrat di Indonesia.
"Jadi, saya keberatan dengan tindakan ESDM itu," ungkapnya. (iy)