Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Jumat, 27 Mei 2016 - 18:58:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Izinkan PT. Newmont Ekspor Konsentrat, Pemerintah Labrak UU

7newmont.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kementerian ESDM kembali memberikan rekomendasi izin ekspor konsentrat kepada PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Izin tersebut berlaku untuk jangka waktu enam bulan ke depan dengan kuota sebesar 419.757 Wet Metrik Ton (WMT).

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VII DPR RI Katherine A. Oendoen geram. Menurutnya, dengan memberikan izin tersebut, pemerintah telah melabrak ketentuan Undang-Undang terutama UU No.4 tahun 2009 tentang Minerba dan UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Dengan dikenakannya bea keluar ekspor konsentrat 7,5 persen, itu menunjukkan bahwa PT Newmont sebenarnya termasuk perusahaan yang terkena larangan untuk ekspor konsentrat karena belum memiliki smelter," ujar Katherine di gedung DPRRI, Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Anggota Fraksi Gerindra dari Dapil Kalimantan Barat ini menjelaskan, UU Minerba mengartur perusahaan yang sudah memiliki smelter maka bea keluar untuk ekspor konsentrat adalah 0 persen. Selain UU Minerba, Katherine menambahkan, PP no.1 / 2014 dan Permen ESDM no. 1 / 2014 secara tersirat menekankan maksud yang sama.

"Tapi kenapa Kementerian ESDM memberikan ijij ekspor konsentrat kepada Newmont yang belum memiliki smelter. Apalagi dengan kuota ekspor yang sangat besar," ungkapnya.

Ia khawatir tindakan kementerian ESDM tersebut dapat dianggap melakukan pelanggaran UU tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal itu dibuktikan dengan selalu menjadikan Newmont dan Freeport sebagai pemegang hak monopoli ekspor konsentrat meskipun belum memiliki smelter.

Oleh karena itu, ia meminta bantuan pers agar sensitif menilai masalah pemberian izin ekspor yang diberikan Kementerian ESDM kepada Newmont itu.

"Coba kalian wartawan cari tahu kepada Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dibentuk sebagai amanat UU no. 5 tahun 1999, apakah tindakan kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan ini termasuk tindak pidana, demikian pungkasnya," pungkasnya. (iy)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement