Berita
Oleh Bachtiar pada hari Jumat, 27 Mei 2016 - 19:03:45 WIB
Bagikan Berita ini :

UU Otsus Gagal Pecahkan Tiga Masalah Penting di Bumi Papua

65papua.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua gagal memecahkan tiga masalah penting di bumi Papua. Oleh karenanya revisi terhadap undang-undang itu tak bisa ditunda-tunda lagi.

Pandangan tersebut mengemuka dalam audiensi antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan sejumlah perwakilan masyarakat Papua. Audiensi ini membahas tentang perlu atau tidaknya merevisi UU Otsus Papua.

Dalam audiensi,Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Yunus Wonda mengatakan, evaluasi menyeluruh telah dilakukan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) sejak 25 – 27 Juli 2013 terhadap UU Otonomi Khusus Papua. Ada tiga masalah penting yang gagal dipecahkan oleh undang-undang tersebut.

"Evaluasi menyimpulkan bahwa otsus belum berhasil untuk menjawab (tiga) persoalan, yakni keadilan, kesejahteraan, dan rekonsiliasi di Tanah Papua," ungkap dia di ruang rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Bahkan, lanjut dia, pascadisahkannya UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus, pemerintah hanya melakukan koreksi pada saat pemerintahan SBY.

"Dalam pertemuan antara Presiden SBY dengan Gubernur Papua, Ketua MRP, dan Ketua DPRP, pada April 2013 di Istana Negara, dihasilkan beberapa rekomendasi," terang dia.

Saat itu, terang Yunus, Presiden SBY menawarkan konsep triple track strategy untuk menyelesaikan masalah Papua.‎

“Pertama, negara memberikan otonomi khusus plus. Kedua, negara perlu menyelesaikan konflik guna mewujudkan Papua tanah damai. Dan ketiga, negara melanjutkan percepatan pembangunan yang komprehensif dan intensif untuk Tanah Papua," papar dia.

Namun demikian, Yunus mengakui, proses untuk merealisasikan hal tersebut tidak mudah.

"Oleh karena itu UU No. 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus dipandang sudah tidak lagi sesuai dengan semangat zaman dan pembangunan di Papua," ujar dia.

Paling tidak, kata dia, terdapat beberapa kontradiksi antara aturan pusat dengan UU Otsus. Misalnya, lanjut dia, adalah pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang dipilih oleh DPRP.

"Padahal dalam undang-undang yang lain dijelaskan, gubernur dan wakilnya dipilih oleh rakyat," terang dia.

Untuk itu, dirinya berharap revisi UU Otsus Papua mendapatkan prioritas oleh DPR. Pasalnya draft revisi UU ini sudah diserahkan kepada pemerintahan yang lalu.

“Sudah terlalu lama kita menunggu untuk dibahas di DPR. Revisi ini harus segera dilakukan," tegas dia.

Sementara itu, Fraksi Nasdem DPR RI mendukung revisi tersebut. Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi NasDem Sulaiman L. Hamzah menyatakan, payung hukum Otsus Papua sudah tidak bisa lagi digunakan selepas Papua dipecah menjadi dua provinsi. Pasalnya, dari 15 tahun UU Otsus Papua berjalan, baru ada satu Peraturan Pemerintah yang diterbitkan.Itu pun menurutnya, hanya mengatur tentang Majelis Rakyat Papua (MRP), tidak mengatur tentang pokok pemerintahan dan kekhususan Papua.

“Revisi UU Otsus tidak bisa ditunda-tunda. Perdasus yang diajukan ke pusat pun tidak seluruhnya dipenuhi dan banyak dipending. Praktis pemerintah di Papua tidak bisa berjalan,” pungkas dia. (plt)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Optimis MK Kabulkan Gugatan Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 16 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim hukum capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar-Mahfud optimis gugatan perselisihan hasil Pemilu 2024 dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diwakilkan salah satu ...
Berita

Ketua Fraksi PKS Soal Serangan Iran: Israel Biang Kerok Konflik dan Instabilitas Dunia

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyesalkan eskalasi konflik Timur Tengah yang memanas akibat serangan drone-drone dan rudal balistik Iran ke wilayah (pendudukan) Israel. ...