Berita
Oleh pamudji pada hari Jumat, 27 Mei 2016 - 19:25:04 WIB
Bagikan Berita ini :
Perppu Perlindungan Anak

Inilah Pihak-pihak yang Kena Tambahan Sepertiga Hukuman

17kekerasanseksual.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Di samping hukuman kebiri, Perppu Perlindungan Anak juga memperberat hukuman melalui penambahan sepertiga hukuman. Pihak atau pelaku yang terkena pasal tersebut bukan hanya orang-orang terdekat korban.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengatakan, terdapat beberapa hal penting dalam Perppu Perlindungan Anak. Salah satunya Pasal 81ayat 3-4 tentang ketentuan penambahan sepertiga hukuman bagi pelaku.

Semula, kata Yohana, ketentuan itu hanya berlaku bagi pelaku yang merupakan orang terdekat korban, yaitu orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan. Kini ditambah dengan orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari dari satu orang secara bersama-sama.

“Ketentuan itu juga untuk pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Yohana, di Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Pada bagian lain, Yohana mengatakan, pihaknya segera menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Segera kami sosialisasikan Perppu tersebut sebagai upaya pencegahan terhadap masyarakat. Kami juga mendorong ketahanan keluarga agar peran keluarga semakin kuat," kata Yohana.

Sosialisasi dilakukan ke masyarakat dan pemerintah daerah, terutama daerah yang kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tinggi.

"Kita menyambut baik dengan dikeluarkannya Perppu oleh Presiden. Apalagi ditambah adanya hukuman pemberatan seperti pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," ujarnya.

Dia juga berharap Dewan Perwakilan Rakyat segera menetapkan Perppu menjadi undang-undang agar secara kongkrit dapat memberikan efek jera kepada para pelaku. (plt)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...