JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Di samping hukuman kebiri, Perppu Perlindungan Anak juga memperberat hukuman melalui penambahan sepertiga hukuman. Pihak atau pelaku yang terkena pasal tersebut bukan hanya orang-orang terdekat korban.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengatakan, terdapat beberapa hal penting dalam Perppu Perlindungan Anak. Salah satunya Pasal 81ayat 3-4 tentang ketentuan penambahan sepertiga hukuman bagi pelaku.
Semula, kata Yohana, ketentuan itu hanya berlaku bagi pelaku yang merupakan orang terdekat korban, yaitu orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan. Kini ditambah dengan orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari dari satu orang secara bersama-sama.
“Ketentuan itu juga untuk pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Yohana, di Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Pada bagian lain, Yohana mengatakan, pihaknya segera menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Segera kami sosialisasikan Perppu tersebut sebagai upaya pencegahan terhadap masyarakat. Kami juga mendorong ketahanan keluarga agar peran keluarga semakin kuat," kata Yohana.
Sosialisasi dilakukan ke masyarakat dan pemerintah daerah, terutama daerah yang kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tinggi.
"Kita menyambut baik dengan dikeluarkannya Perppu oleh Presiden. Apalagi ditambah adanya hukuman pemberatan seperti pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," ujarnya.
Dia juga berharap Dewan Perwakilan Rakyat segera menetapkan Perppu menjadi undang-undang agar secara kongkrit dapat memberikan efek jera kepada para pelaku. (plt)