Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Rabu, 01 Jun 2016 - 17:55:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Lakukan Holding tanpa Persetujuan DPR, Rini Soemarno Langgar UU

75071422000_1415851151-_Rini-Soemarno-20141113-Johan.jpg
Rini Soemarno (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi VI DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar Ekonomi Ichsanudin Noorsy.

RDPU sendiri membahas rencana Meneg BUMN Rini Soemarno yang akan melakukan holding sejumlah perusahaan BUMN tanpa persetujuan DPR RI.

Dalam RDPU tersebut, Ichsanudin Noorsy menganggap rencana Meneg BUMN melakukan holding tanpa persetujuan DPR adalah tindakan yang tidak sesuai aturan.

"UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara Pasal 46. Jelas harus ada persetujuan DPR," jelas dia di ruang rapat Komisi VI DPR RI Jakarta, Rabu (01/06/2016).

Menanggapi pemaparan tersebut, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP Darmadi Durianto justru mempertanyakan teori apa yang dipakai Ichsanudin untuk mengatakan holding tanpa persetujuan DPR.

"Teori apa yang dipakai untuk mengatakan holding itu bisa atau tidak tanpa persetujuan DPR," tanya dia saat RDPU.

Sementara itu, anggota Komisi VI lainnya dari FPKS Adang Daradjatun menanyakan sikap Meneg BUMN yang akan holding sejumlah perusahaan BUMN. (iy)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement