Opini
Oleh Ariady Achmad pada hari Rabu, 22 Jun 2016 - 07:26:27 WIB
Bagikan Berita ini :

Akankah Kasus RSSW Terbawa Hingga Kiamat?

16d0d202525e3a7f8d28cb99ecbe03e558cbfe7d6e.jpg
Kolom Obrolan Pagi Bareng Ariady Achmad (Sumber foto : Ilustrasi)

Rasanya nurani bangsa ini memang tengah diuji. Salah satunya untuk menyikapi kasus pembelian lahan RSSW oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta. Jika tidak ada penyelesaian kelembagaan maka kerugian keuangan negara yang ditemukan akan terbawa hingga kiamat.

Inilah pernyataan yang keluar dari Ketua BPK saat menerima delegasi Aliansi Gerakan Selamatkan Jakarta dua hari lalu. Menurut dia, hasil temuan audit BPK bersifat final dan mengikat. Sehingga tidak bisa diutak-atik lagi. Sehingga temuan BPK harus dan wajib ditindaklanjuti dan dipertanggungjawabkan Pemprov DKI Jakarta.

Jika kepemimpinan Gubernur Ahok mengabaikan bukan berarti selesai atau lunas. Namun akan menjadi kewajiban dan tanggungjawab pemerintahan Pemprov DKI Jakarta dibawah gubernur baru. Demikian selanjutnya akan diselesaikan atau sebaliknya terbawa hingga kiamat.

Apakah ini mengada-ada? Rasanya tidak. Sebab yang dikatakan oleh Ketua BPK ada landasan hukum maupun konstitusinya. Sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara satu-satunya, BPK bekerja berdasarkan amanah UUD 1945. Sehingga legal standing yang menjadi pijakan kuat dan jelas.

Meski hasil temuan maupun audit atas kasus RSSW tersebut kini diperlakukan berbeda oleh KPK, bukan berarti BPK akan mengubah hasilnya. Tidak. Sebab, sekali lagi sesuai dasar hukum dan konstitusinya, temuan atau hasil audit tersebut final dan mengikat. Tidak bisa berubah sedikitpun!

Membiarkan sengkarut hukum atas kasus ini jelas tidak baik dan tidak bijaksana bagi arah perjalanan kehidupan bernegara bangsa ini. Selain itu juga hanya akan membuat masyarakat bingung dan terbelah. Oleh sebab itu dibutuhkan terobosan hukum dan konstitusi.

Hingga kini, setidaknya, memang belum ditemukan formula hukum menyelesaikan sengkarut BPK vs KPK ini. Namun, alasan yang paling logis adalah membawa sengakarut ini ke peradilan. Biarlah para hakim di pengadilan yang memutuskan sengkarut ini agar bisa jelas duduk perkaranya, tidak digantung menjadi abu-abu.

Siapakah yang paling tepat membawa sengakarut ini ke ruang sidang pengadilan? (*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...