JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo berjanji akan meminta penjelasan dari Kapolri Tito Karnavian, terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pembakaran hutan.
SP3 itu dikeluarkan Polda Riau atas kasus yang diduga menimpa 15 perusahaan sebagai pelaku pembakaran yang menyebabkan kabut asap pada tahun 2015.
"Kami akan minta kapolri menjelaskan kepada komisi III atas SP3 di Polda Riau," tegas Bamsoet, sapaan akrabnya di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Politisi Partai Golkar itu menilai, Presiden Joko Widodo tidak konsisten dalam menegakkan hukum bagi pelanggar hutan.
"Kami akan menindaklanjuti pemberian SP3 terhadapan kejahatan kehutanan, dimana kita dengar awalnya pemerintahan Presiden Joko Widodo sangat keras, kok tiba-tiba melunak," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Riau menghentikan penyelidikan (SP3) terhadap perusahaan terduga pembakar lahan di Riau. Ada 15 berkas perusahaan yang lolos dari jeratan hukum tanpa melalui proses pengadilan.
Adapun 15 perusahaan yang pada tahun 2015 disidik Polda Riau karena terindikasi membakar lahan. Perusahaan itu antara lain PT Bina Duta Laksamana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia , PT Ruas Utama Jaya. Kemudian PT Suntara Gajah Pati , PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber.
Kemudian PT Sumatera Riang Lestari dan PT Bukit Raya Pelalawan. Selanjutnya PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam , PT Rimba Lazuardi dan PT PAN United.
Selain perusahaan pemasok pulp dan paper, Polda Riau sebelumnya juga menyidik perusahaan perkebunan antara lain PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari dan PT Riau Jaya Utama.(yn)