JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Teka-teki tentang aktor utama di balik pembelian lahan bermasalah seluas 4,6 hektare di Cengkareng, Jakarta Barat, terjawab sudah. Adalah Gubernur DKI Basuki T Purnama alias Ahok yang disebut penanggung jawab utama pembelian lahan tersebut.
Melalui paraf Ahok, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya harus menggelontorkan dana Rp668 miliar untuk membeli tanah untuk rusunawa itu. Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat beberapa saat sebelum sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (22/07/2016).
Menurut Djarot, ada prosedur yang dilalui dalam pembelian lahan tersebut yaitu ditandatangani oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dirinya dan terakhir Gubernur Ahok.
"Paraf salah satunya Wagub sebelum diparaf oleh Gubenur. Terutama tentang penetapan lokasi pembangunan rusunawa yang menunjuk pada lahan di Cengkareng Barat," kata Djarot.
Diketahui, tanah di Cengkareng ini dibeli Pemprov DKI melalui Dinas Perumahan DKI Jakarta dari Toeti NZ Soekarno pada November 2015. Namun ternyata, hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lahan itu diketahui milik Dinas Kelautan, Pertanian dan Pertahanan Pangan Pemprov DKI.
Kasus ini pada mulanya terungkap saat pemilik sertifikat perseorangan yaitu Toeti melakukan gugatan kepada Pemprov DKI. Pasalnya, dari total Rp668 miliar ada kekurangan sebesar Rp200 juta. (iy)