Bisnis
Oleh pamudji pada hari Selasa, 26 Jul 2016 - 15:03:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Baru Satu Pekan, Tebusan Tax Amnesty Capai Rp 23,7 M

97taxamnesty2.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kendati baru berjalan satu pekan, tebusan program amnesti pajak telah mencapai Rp23,7 miliar.

"Tebusannya telah mencapai Rp 23,7 miliar, itu dari deklarasi aset sebesar Rp 989 miliar," kata Juru Bicara Kementerian Keuangan Luky Alfirman, di Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Secara keseluruhan uang tebusan tersebut berasal dari deklarasi aset, dengan rincian sebesar Rp735 miliar dari deklarasi aset dalam negeri dan Rp253 miliar dari deklarasi aset luar negeri. Jumlah itu berasal dari 82 Surat Pernyataan Harta (SPH).

Ia optimistis para wajib pajak yang melakukan deklarasi aset maupun repatriasi modal dari luar negeri semakin bertambah, terutama menjelang berakhirnya masa periode pertama pada akhir September 2016.

"Kalau ada penumpukan pada akhir periode tidak terhindarkan by nature. Tapi kita bisa ekspektasi nanti di akhir September, karena periode satu menawarkan rate paling rendah," katanya.

Ia menambahkan program amnesti pajak telah menarik minat para wajib pajak yang mengikuti sosialisasi di Surabaya dan Medan. Apalagi jumlah panggilan di call center layanan tax amnesty telah mencapai ribuan.

"Call center amnesti pajak sudah menerima 3.200an pertanyaan meski baru beroperasi total delapan hari. Sosialisasi di Surabaya dan Medan, selalu full house, ini sangat jauh ketika penyelenggaraan sunset policy 2008," ungkapnya.

Ia mengharapkan pelaksanaan amnesti pajak bisa berjalan lancar sehingga repatriasi modal serta deklarasi aset yang dilakukan wajib pajak bisa memberikan stimulus bagi perekonomian nasional.

Program amnesti pajak akan berlaku selama sembilan bulan mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Pembagian periode tersebut juga diikuti dengan pengenaan tarif tebusan secara bertahap untuk repatriasi modal maupun deklarasi aset. Tarif tebusan untuk repatriasi modal pada periode pertama (Juli-September) sebesar 2 persen, kemudian diikuti periode kedua (Oktober-Desember) sebesar 3 persen, dan periode ketiga (Januari-Maret 2017) sebesar 5 persen. Sedangkan, tarif tebusan untuk deklarasi aset pada periode pertama (Juli-September) sebesar 4 persen, kemudian diikuti periode kedua (Oktober-Desember) sebesar 6 persen, dan periode ketiga (Januari-Maret 2017) sebesar 10 persen. (plt)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement